-->

JAMAN Aceh Minta Cabut Status KEK Arun Lhokseumawe, Ini Alasannya!

21 November, 2019, 15.44 WIB Last Updated 2019-11-21T08:44:24Z
JAKARTA - Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Provinsi Aceh, yang merupakan salah satu organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo menyurati Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk mencabut status KEK Arun Lhokseumawe. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe, pasal 6 ayat (3) berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: melakukan perubahan luas wilayah atau zona; memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; melakukan penggantian badan usaha; dan/atau pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

"Kami minta agar Dewan Nasional Kawasan KEK untuk mengusulkan pembatalan status KEK Arun Lhokseumawe sesuai dengan kewenangannya dalam PP No 5 tahun 2017," kata Ketua JAMAN Aceh, Safar, di Jakarta, Kamis (21/11/2019). 

Menurut JAMAN Aceh, jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2017 yang di undangkan pada 17 Februari 2017, maka saat ini KEK Arun Lhokseumawe telah memasuki tahun ketiga bulan ke sembilan tersebut, dan dari beberapa Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona Logistik; c. Zona Industri; d. Zona Energi; dan e. Zona Pariwisata, sampai saat ini belum siap beroperasi sebagaimana di maksud dalam PP Nomor 5 tahun 2017.

"KEK Arun Lhokseumawe jika mengacu pada PPnya sudah berjalan dua tahun lebih, dan di tahun ketiga belum juga ada tanda akan beroperasi dari beberapa zona yang di berikan oleh PP No 5 tahun 2017," kata Safar.

Adapun alasan JAMAN Aceh meminta dicabutnya status KEK Arun Lhokseumawe  kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dikarenakan beratnya beban Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas pelayanan publik dan pembangunan di Aceh, dimana dalam dua tahun ini serapan APBA sangat tidak memuaskan. Bahkan untuk tahun 2019 ini, sesuai dengan informasi dari website http://p2k-apba.acehprov.go.id yang di akses hari ini, Kamis (21/11/2019), terlihat realisasi keuangan masih sebesar 59,6% dan realisasi fisik sebesar 67,0% dari jumlah APBA Rp 17, 327 Triliun. 

Dijelaskannya, rendahnya serapan APBA ini tentu menunjukkan kemampuan dan beratnya beban kerja Pemerintah Aceh. Belum lagi pemenuhan hak dasar masyarakat Aceh seperti pembangunan rumah layak huni bagi ribuan masyarakat Aceh berpenghasilan rendah yang telah diusulkan oleh Baitul Mal Aceh tahun 2019 ditunda pembangunannya oleh Pemerintah Aceh tanpa alasan yang jelas, padahal dana pembangunan rumah tersebut bersumber dari dana non APBA tapi infaq dari masyarakat Aceh.

"Alasan kami meminta agar dicabutnya status KEK Arun Lhokseumawe untuk meringankan beban kerja Pemerintah Aceh. Jangan sampai tugas utama Pemerintah Aceh sebagai pelayan masyarakat terganggu dalam merealisasikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBA," jelas Safar.

Mengacu pada realisai APBA yang rendah tahun 2019 ini, sambung dia, menjadi tolak ukur bagi kinerja Pemerintah Aceh semakin berat. Jika kemudian dibebani dengan tanggungjawab untuk membangun KEK Arun Lhokseumawe tentu ini akan semakin memberatkan tugas Pemerintah Aceh ke depan dalam penyerapan APBA. Jika serapannya rendah maka kegiatan dan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBA tentu akan terbengkalai dan akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Aceh.

"Oleh karena itu, JAMAN Aceh meminta kepada Dewan Nasional Kawasan sesuai dengan kewenangannnya untuk mencabut status KEK Arun Lhokseumawe dari pengelolaan Pemerintah Provinsi Aceh dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Konsorsium BUMN di kawasan tersebut untuk pembangunannya," ujarnya.

Jika mengacu pada angka realisasi APBA tahun 2019 ini, lanjutnya, maka dapat dipastikan bahwa beban kerja Pemerintah Aceh sangat berat sehingga perlu dilakukan pengurangan beban yang salah satunya tanggungjawab dalam mengelola pembangunan KEK Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Aceh kepada Walikota, Bupati dan Konsorsium BUMN di kawasan tersebut. 

"Menurut kami, itu lebih efektif sehingga tidak menganggu kinerja Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas pelayanan publik yang dibiayai dari APBA, karena jika serapan APBA rendah maka seluruh masyarakat Aceh akan dirugikan," tutup Safar saat mengantarkan langsung suratnya ke Kantor Dewan Nasional Kawasan Khusus di Jakarta bersama Muhammad Dahlan selaku Bidang Komunikasi Publik dan Jaringan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Provinsi Aceh, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRA dan Ketua Umum DPP JAMAN.[*/ZAM/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini