-->






 





Pemberhentian Ketum PNA Irwandi Yusuf Dinilai Menyalahi AD/ART 

07 September, 2019, 21.04 WIB Last Updated 2019-09-07T14:04:20Z
BANDA ACEH - Ketua Umum DPP Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani yang akrab disapa Polem menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diselenggarakan oleh Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (05/09/2019), dinilai menyalahi AD/ART PNA. 

Menurut Polem, Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA Muksalmina alias Irwansyah, kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (07/09/2019), mengatakan mareka perlu membaca atau menelaah ulang AD/ART PNA. Apalagi publik menilai jabatan majelis tinggi partai adalah jabatan yang dituakan dan dihormati dalam struktur partai-partai politik. 

Dalam hal ini, katanya, Ketua MTP PNA perlu mengkaji keabsahan dan legalitas kegiatan tersebut, Ketua MTP PNA juga perlu membaca dan perhatikan Anggaran Dasar (AD) PNA Pasal 57 Ayat 5 disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Sebagai Penyelenggara Kongres dan Kongres Luar Biasa, dan juga Pasal 21 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 tentang Ketua Umum PNA.

Selain itu juga telah termaktub di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PNA disebutkan pasal 6 Ayat 4 disebutkan majelis tertinggi partai dibantu oleh sekretaris yang diusulkan oleh DPP, dan pada Pasal 4, Pasal 5 tentang mekanisme atau cara pemberhentian anggota. 

Lanjut Polem, dikutip dari laman serambinews.com, Jum'at (06/09/2019), tentang Majelis Tinggi PNA Berhentikan Irwandi, Tunjuk Tiyong sebagai Pengganti. Mengutip isi berita bahwa Ketua MTP PNA mengatakan, karena Ketua Umum DPP PNA Irwandi terjerat kasus hukum dan putusan bersalah dari Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Sehingga telah menyebabkan Ketua Umum DPP PNA berhalangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang dimandatkan oleh Kongres I PNA," ungkap Irwansyah memberi alasan tentang keputusan pergantian dan menunjuk Tiyong sebagai Plt Ketum. 

"Kami nilai ini salah satu bentuk gagal paham dalam menjalankan aturan AD/ART PNA. Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 4 ayat 1 s.d 5 tentang pemberhentian anggota, tidak ada 1 (satu) ayat pun mengatakan, bila terjerat kasus hukum, diberhentikan dari keanggotaan PNA," ujarnya.

Hal ini, dia merasa janggal perihal keputusan yang merasa sarat akan kepentingan. Presiden Republik Indonesia bukan penduduk Aceh, tetapi ketika mengambil keputusan penuh pertimbangan dan kajian, tidak langsung memecat Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh. 

"Kita menyayangkan sikap arogansi Ketua MTP PNA, mengambil kebijakan tanpa mengacu pada aturan AD/ART PNA, Pengurus PNA satu visi, satu misi, satu keluarga dan sama-sama berdarah Aceh. Harusnya dalam kondisi sekarang ini, pengurus PNA memberikan dukungan, semangat, dan motivasi kepada Ketum PNA Irwandi Yusuf, ini malah sebaliknya, mencoba membunuh karier dan terkesan mengambil kesempatan dalam kesempitan atau dalam keadaan musibah," kesalnya. 

Dengan kejadian seperti ini, Ketum PNA Irwandi Yusuf bisa menilai siapa-siapa pengurus PNA yang loyal dan taat aturan AD/ART PNA atau tidak sarat kepentingan individu atua kelompok.

Tambah Polem, dikutip dari laman serambinews.com 4 September 2019 tentang 224 Pimpinan Kecamatan PNA Desak Kongres Ganti Irwandi, dilihat dari isi berita tersebut Polem menduga adanya pihak-pihak yang melakukan lobby kepada Pengurus DPW PNA dan Pengurus DPK PNA, agar terlaksana Kongres Luar Biasa (KLB) PNA dengan tujuan bisa Pemberhentian/Pemecatan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf. 

Dia menduga, perihal Kongres Luar Biasa (KLB) PNA ini, ada keterkaitan dengan masalah-masalah yang berjadi selama ini, seperti pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Harian PNA dan beberapa masalah lainnya. Menurut Polem, Ketum PNA Irwandi Yusuf, berhak memberhentikan/mengangkat anggota Pengurus, termaktub Pasal 21 Ayat 5 dan 6 dalam Anggaran Dasar (AD) PNA. 

"Seharusnya Tiyong paham/mengerti kode etik dan aturan AD/ART PNA, dan menerima keputusan Ketum PNA Irwandi Yusuf dengan bijaksana. Kita lihat malah sebaliknya. Pasca pemberhentian Tiyong dari Ketua Harian, ternilai secara langsung, bahwa dari masalah selama ini diberitakan tentang PNA, Tiyong dengan jelas, tidak menerima putusan tersebut," tuturnya. 

Dia melihat, Tiyong telah lama melakukan manuver-manuver pencitraan politik, yang sangat merugikan PNA dihadapan publik. Perlu diketahui, bahwa Tiyong adalah mantan pengurus PA lalu bergabung ke PNA, ketika Tiyong sudah menjadi pengurus PNA, dan juga pernah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan PNA lebih dari satu kali. Terlebih anehnya lagi Tiyong mengatakan pada laman serambitv.com, 26/8/2019 dalam wawancara eksklusif. 

"Kalau saya gaduh, PNA cuma 1 kursi, jelas ini terkesan pencitraan pribadi. Menurut Polem, orang hebat itu berdasarkan pengakuan dari orang lain, bukan pengakuan dari diri sendiri. sesuai jejak media online, jauh dari kata sesuai dengan yang dijalankan selama ini," tambahnya. 

Dia yakin dan percaya, kalau bukan karena sosok seorang Irwandi Yusuf, tidak akan pernah PNA berdiri, Tiyong patut bersyukur karena bisa bergabung dalam PNA. Apalagi ingin menyamakan kedudukan dengan Irwandi Yusuf, Tiyong tidak ada apa-apanya dibandingkan Irwandi Yusuf, yang jelas jejak karir politiknya di Aceh dan di luar negeri. 

"Sepertinya kita perlu menanyakan untuk siapa dia bekerja. Kemenangan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh, Pengurus dan Kader Forkab Aceh 100% mendukung Irwandi Yusuf sebagai Calon Gubernur Aceh, dan juga kemenangan Legislatif, Pengurus dan Kader Forkab Aceh hampir 75% mendukung calon legislatif yang diusung PNA. Irwandi Yusuf adalah sosok yang layak untuk memimpin Pemerintahan Aceh, karena publik menilai program-program beliau ketika menjabat Gubernur Aceh diterima oleh masyarakat dan program-program itu sangat bermamfaat dirasakan," imbuhnya. 

Wajar bila Irwandi Yusuf mendapat kepercayaan dua periode masa kepemimpinan di Pemerintah Aceh, karena sosok kepemimpinannya yang diharapkan masyarakat Aceh, apalagi sebagai pemimpin partai politik. 

Menurut Polem, berbicara persoalan kehebatan Ketum PNA Irwandi Yusuf, beliau paham dan mengerti, kapan waktu yang tepat untuk mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) PNA, tentu beliau melihat dari segala segi, demi menjaga marwah partai.

Hal ini beliau lakukan berdasarkan kajian-kajian pengalaman politik. Berbicara isu-isu di lapangan, Plt. Gubernur Aceh menelantarkan dan mengabaikan Tim Pemenangan Irwandi-Nova, dugaan Polem, ini karena adanya miskomunikasi antara tim pemenangan dengan Nova, dan juga ada oknum-oknum partai politik yang mendesain agar pemerintahan Irwandi-Nova dinilai gagal secara politik dan masyarakat Aceh. 

Sebaliknya, Nova tidak ada niat menelantarkan dan mengabaikan teman-teman yang telah berjasa secara tenaga dan harta untuk tercapai puncak kemenangan. Dalam menjalankan program Aceh Hebat perlu dukungan, dorongan dan pemikiran-pemikiran demi suksesnya program Aceh Hebat Irwandi-Nova. 

"Ketika kami duduk di sebuah coffee bersama beberapa orang mahasiswa, singkat cerita, salah seorang mahasiswa mengeluarkan kata-kata mutiaranya, berupa candaan 'Kejam-Kejam Ibu Tiri, Lebih Kejam Kawan Sendiri' PNA," ucapnya.

"Walaupun kata ini berupa candaan, tetapi sangat bermakna, semoga kita tidak termasuk orang demikian, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan/jabatan. Semoga kita rakyat Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah dan kental dengan Syariat Islam. Semoga termotivasi bisa lebih mengedepankan persaudaraan dan persatuan, untuk menggapai tujuan dan cita-cita rakyat Aceh," pungkasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini