-->

Forum Orangutan Sumatera: Adili Pelaku Penembak Hope di Subulussalam!

01 Agustus, 2019, 20.14 WIB Last Updated 2019-08-01T13:14:42Z
BANDA ACEH - Pelaku penyiksaan dan pembunuhan terhadap orangutan dengan menggunakan senapan angin yang terjadi di Subulussalam, akhirnya ditemukan. 

Penyiksaan itu mengakibatkan satu ekor bayi orangutan jantan yang berusia satu bulan mati. Sementara induknya mengalami luka parah dengan 74 butir senapan angin bersarang di tubuhnya. Kondisi induk orangutan saat ini cacat fisik.

Ketua Forum Orangutan Aceh, Akmal Qurazi dalam siaran persnya kepada LintasAtjeh.com menyebutkan jika benar hasil dari penyelidikan pihak kepolisian menyatakan mereka pelaku utama penyiksaan dan pembunuhan terhadap Hope, maka hukuman yang diberikan tidaklah setimpal.

"Karena hanya di sanksi hukuman sosial berupa wajib azan dan membersihkan tempat ibadah di desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, selama sebulan," ujarnya.

Sanksi ini, menurut dia, sangat menguntungkan pelaku tapi mengancam keberadaan satwa langka yang di lindungi di Aceh kedepannya. Deversi harus ditinjau ulang karena kerugian yang ditimbulkan sangat merugikan Negara.

Dijelaskannya, sanksi ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena pelaku sudah memenuhi unsur kejahatan dan pelanggaran. 

"Kami berharap pelaku harus tetap dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, agar dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan pada satwa liar dilindungi," pinta Akmal.

Masih kata dia, dalam perlindungan satwa liar di Aceh seaharusnya semua pihak berkomitmen dan serius dalam pelestarian satwa yang dilindungi, jangan memberikan peluang kepada pelaku kejahatan satwa liar dan membiarkan kejadian serupa terulang kembali.

"Kejadian penyiksaan dan pembunuhan terhadap Hope sangat mengancam keberadaan orangutan Sumatera dan mencoreng nama baik Aceh di mata dunia," tegasnya.

"Harapan kita masyarakat dan para pihak berperan aktif menjaga dan melindungi satwa liar di Aceh. Dan kami sangat mengapresiasi mendukung lahirnya Qanun perlindungan demi kelestarian populasi satwa liar dan habitatnya yang hari ini sedang di kaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)," pungkas Akmal.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini