ACEH TENGGARA - Bendera Alam Peudeung yang merupakan simbol pemersatu Bangsa Aceh pada masa kejayaan Kesultanan Aceh Darussalam harus segera disahkan. Hal itu bertujuan agar menyelesaikan polemik yang terjadi saat ini di daerah ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forkab Aceh Tenggara, Olon kepada sejumlah awak media di rumahnya, Sabtu (13/07/2019).
Menurutnya, DPRA harus serius melakukan pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh. Hal itu dilakukan agar tidak ada perpecahan di daerah tersebut.
"Kita tidak menginginkan timbulnya konflik baru gara-gara masalah simbol Aceh. Karena itu, para wakil rakyat harus merealisasikan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tersebut," ujar Olon yang akrap disapa Din Dagadin itu.
Saat ini, sambung dia, Aceh membutuhkan sebuah simbol daerah yang dapat mempersatukan rakyat Aceh. Karena itu, bendera Alam Peudeung yang merupakan simbol pemersatu pada masa kejayaan Kesultanan Aceh Darussalam dapat digunakan kembali.
"Sudah 6 tahun berlalu, namun hingga kini permasalahan Qanun bendera tak kunjung usai. Padahal Mou Helsinki sudah berjalan 14 tahun," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Aceh sudah merasa jenuh menunggu pengesahan simbol daerah tersebut.
"Sudah terlalu lama penantian masyarakat Aceh untuk dapat mengibarkan bendera Alam Peudeung di penjuru wilayah Serambi Mekkah. Karenanya, DPRA harus bekerja serius untuk melegalkan simbol pemersatu Bangsa Aceh ini," pungkas Ketua Forkab Aceh Tenggara, Olon.[*]