-->

Terkait Simbol Aceh, Ini Kata Ketua LSM Beringin Tunggal

10 Juli, 2019, 17.24 WIB Last Updated 2019-07-10T10:24:31Z
ACEH TENGGARA - Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh hingga detik ini belum dapat direalisasikan oleh DPRA yang merupakan perwakilan rakyat Aceh di parlemen. 

Padahal jika DPRA menyetujui hari ini, rakyat Aceh bisa mengibarkan bendera Alam Peudeung yang merupakan simbol pemersatu "Bangsa Aceh". 

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Beringin Tunggal, Samad Efendy SE, kepada sejumlah awak media, Rabu (10/07/2019), di Alas Cofee, Aceh Tenggara. 

"Alam Peudeung merupakan bendera Kesultanan Aceh Darussalam yang menjadi alat pemersatu tiga Kerajaan Aceh ke gerbang kejayaan di masa lalu. Karenanya, simbol tersebut seharusnya saat ini sudah berkibar di Bumi Serambi Mekkah," tukas Fendy. 

Menurutnya, rakyat Aceh sudah sejak lama berharap agar bendera Alam Peudeung dapat dikibarkan di Aceh. Hal itu sebagai bentuk realisasi dari butir-butir MoU Helsinki, namun hal itu belum dapat terlaksana dikarenakan para wakil rakyat kurang serius dalam melaksanakannya. 

"Bendera Alam Peudeung yang merupakan simbol kejayaan Kerajaan Aceh itu semestinya telah bisa dikibarkan oleh rakyat Aceh, hanya saja kita belum melihat keberanian dan itiqad baik DPRA untuk mewujudkannya," ungkap Fendy. 

Karena itu, sambung dia, kita berharap kepada DPRA agar benar-benar serius dan bekerja untuk mewujudkan keinginan rakyat Aceh tentang permasalahan simbol daerah ini. 

"Soal bendera ini mesti segera dituntaskan. Agar kita tidak terus berputar-putar di sekitar polemik yang ada dan supaya Aceh bisa segera bangkit dengan simbol kejayaannya," tandas Ketua LSM Beringin Tunggal, Samad Fendy.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini