IST |
ACEH TAMIANG - Atas laporan dugaan adanya 'penggunaan' ijazah palsu oleh Caleg terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang periode 2019-2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang telah memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (19/07/2019), mengatakan, sejumlah pejabat dipanggil untuk dimintai keterangan tentang adanya dugaan pemalsuan identitas oleh caleg terpilih dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) berinisial SA.
Lanjut Kasatres, pejabat-pejabat yang telah dimintai keterangan yakni, 2 (dua) orang pejabat yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Datok Penghulu (Kades) Kampung Purwodadi.
"Proses lidik dengan cara mengupaya mengumpulkan keterangan, terus dilakukan untuk menemukan titik terang dari kasus dugaan pemalsuan identitas dan ijazah palsu tersebut," terang Kasat Reskrim.
Sebelumnya, tambah Kasat Reskrim, diberitakan bahwa Caleg terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang, periode 2019-2024 dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) berinisial SA dilaporkan ke Polres setempat.
"SA dilaporkan oleh warga Dusun Famili Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang," demikian kata Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto.[ZF]