-->

Sidang Pledoi Penggelapan Barang Bukti Sabu, Terdakwa Mengaku Kasusnya Direkayasa

16 Juli, 2019, 18.42 WIB Last Updated 2019-07-16T13:25:08Z
ACEH TIMUR - Sidang kasus penggelapan barang bukti hasil penangkapan narkotika jenis sabu-sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Idi, Senin (15/07/2019), sudah sampai ke tahapan pembacaan nota pembelaan/pledoi. 

Luapan perasaan para terdakwa dikemukakan dalam sidang yang dipimpin oleh Irwandi, SH, bersama Hakim Anggota Khalid, SH, MH dan Apri Yanti, SH, MH, tersebut menimbulkan tanda tanya besar masyarakat dan wartawan yang mengikuti berlangsungnya persidangan itu. 


Pengakuan para terdakwa yang menyebutkan kasus itu merupakan rekayasa Mantan Wakapolres Aceh Timur Kompol Afriadi, S.Sos, untuk menjebak Brigadir Dua Hatta Muttaqin membuat pengunjung persidangan merasa heran dan bertanya-tanya. 

Seperti salah satu pengakuan dari terdakwa Brigadir Sugita Candra yang mengemukakan bahwa perlakuan Mantan Wakapolres Aceh Timur terhadap Bripda Hatta pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 02 September 2018 sangatlah tidak manusiawi. 

"Dengan tangan di borgol ke belakang, Hatta dipukuli serta ditendang oleh Kompol Afriadi, S.Sos, untuk mengakui bahwa ada melakukan perbuatan tersebut," ungkap Candra pada waktu dimintai keterangannya sebagai saksi. 

Ia juga mengatakan bahwa sejak menjadi anggota Opsnal Satresnarkoba, timnya banyak berhasil mengungkap dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur. 

"Saat masih bertugas di Opsnal Reserse Narkoba, kami (Polres Aceh Timur) bersaing dengan Polres lain di jajaran Polda Aceh, karena keberhasilan dalam mengungkap kasus serta berhasil memberantas peredaran narkoba. Tentu hal itu membuat oknum-oknum yang terlibat merasa terusik dan berusaha menjatuhkan kami," ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan Brigadir Riki Wibowo. Menurutnya, jika saja Mantan Wakapolres Aceh Timur itu berani hadir pada saat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, maka akan jelas dan terkuak kasus dugaan penggelapan barang bukti hasil penangkapan narkotika jenis sabu-sabu ini. 

"Dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir sebagai saksi, namun Kompol Afriadi, S.Sos, tidak berani hadir dengan berbagai alasan. Bahkan ada alasan yang lucu yaitu, Mantan Wakapolres Aceh Timur itu tidak dapat memenuhi panggilan JPU dikarenakan menghadiri sertijab pergantian Kapolda Aceh," bebernya. 

"Kasus ini settingan untuk menghancurkan profesi kami. Kalau benar Kompol Afriadi, S.Sos, tahu siapa pemilik 19 Kg sabu yang kami tangkap, kenapa nggak diringkus?" ketusnya. 

Terkait perlakuan yang dialami oleh Bripda Hatta, ia mengatakan bahwa dari penahanan kurang lebih selama 3 hari, Hatta mendapat tekanan dan perlakuan tidak manusiawi dari Wakapolres Aceh Timur. 

"Tekanan terhadap Bripda Hatta baik secara fisik maupun psykis terus dilakukan agar mau mengakui perbuatan penggelapan dan penjualan barang bukti sabu hasil tangkapan di Kuala Idi itu," terangnya. 

Sidang lanjutan penggelapan barang bukti hasil penangkapan narkotika jenis sabu-sabu dengan agenda pembacaan pledoi dimulai dari pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 19.30 WIB. Majelis Hakim mengagendakan sidang pembacaan putusan pada Kamis, 25 Juli 2019 mendatang.

Sementara itu, Kompol Afriadi, S.Sos saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon selular, Selasa (16/07/2019) mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin merekayasa kasus tersebut.

"Mereka (Terdakwa_red) itu anak-anak saya, ngak mungkin lah saya menjerumuskan atau mencelakakan mereka. Dan itu dah sesuai dengan penyidik," ujar Kompol Afriadi, S.Sos.[Sm/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini