-->

Puluhan Paket Kementrian PUPR di Aceh Senilai Ratusan Milyar Diduga Kangkangi Perpres 16 Tahun 2018

22 Juli, 2019, 18.57 WIB Last Updated 2019-07-22T11:57:25Z
BANDA ACEH - Puluhan paket pekerjaan rehab rekon sarana dan prasarana sekolah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota dalam Propinsi Aceh menurut isu yang berkembang, sumber dana berasal dari usulan dana aspirasi Anggota DPR RI yang dititipkan melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR mengangkangi aturan. Anggaran tersebut diperuntukkan merehab dan membangun sarana dan prasarana sekolah dan madrasah.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator dan Sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar dan Delky Nofrizal Qutni kepada media, Senin (22/07/2019).

Menurut LPLA, jika merujuk pada Pasal 20 Ayat 2 Perpres 16 Tahun 2018 tentang larangan menyatukan paket pekerjaan atau memusatkan beberapa paket pekerjaan yang tersebar di beberapa lokasi atau daerah, yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efesiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi atau di daerah masing-masing. Dilarang menyatukan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil.

"Paket pekerjaan rehab rekon sapras sekolah dan madrasah terindikasi menggabungkan paket pekerjaan dari beberapa kabupaten dan kota yang seharusnya dipaketkan setiap kabupaten kota tapi justru digabungkan beberapa kabupaten kota sehingga nilai pekerjaan mencapai puluhan milyar. Penggabungan Paket pekerjaan menyulitkan usaha kecil untuk bersaing," jelasnya.

LPLA menilai, tender puluhan paket di Kementrian PUPR melalui BP2JK Provinsi Aceh salah prosedur dan kami minta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah langkah hukum sehingga azas transparan dan persaingan sehat bisa dijalankan dengan benar.

Pokja/ULP Kementrian PUPR yang disebut dengan BP2JK sudah melakukan pelanggaran berat dan kami minta pemaketan lelang dilakukan peninjauan kembali. Bagi yang sudah terlanjur ditender segera dibatalkan karena tender tersebut cacat hukum. "Jika BP2JK tetap melanjutkan tender paket rehab rekon sapras sekolah dan madrasah tersebut maka LPLA akan melanjutkan kasus ini melalui PTUN," kata Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar.

Kemudian sekretaris LPLA Delky Nofrizal Qutni menjelaskan, paket yang dinilai bermasalah tersebut, diantaranya adalah:

1. Rehab dan Renov Sarpras sekolah Kab. Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen, nilai pagu Rp.37.683.198.000.

2. Rehab dan Renov Sarpras sekolah Kab. Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang, nilai pagu Rp.34.061.002.000.

3.Rehab dan Renov Sarpras Sekolah Kab. Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah dan Aceh Tenggara, nilai pagu Rp.41.222.030.000.

4. Rehab dan Renov Sarpras Sekolah Kab. Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Singkil, nilai pagu Rp.36.995.897.000.

5. Rehab dan Renov Sarpras Madrasah Kab. Aceh Besar, Kota Lhoksemawe, Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Pidie jaya, Aceh Tamiang dan Aceh Timur, nilai pagu Rp.29.583.180.000.

6. Rehab dan Renov Sarpras Madrasah Kab. Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Simeulue, nilai pagu Rp.21.709.667.000.

7. Rehab Renov Sarpras Sekolah Kab. Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya dan Kab. Simeulue, nilai pagu Rp.17.489.373.200.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini