SEUBULUSSALAM - Guna pemenuhan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, Ketua Front PETA (Pembela Tanah Air) Kota Subulussalam, M. Nawi Ginting, mendukung pengesahan dan penggunaan bendera Alam Peudeung sebagai bendera Provinsi Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
"Pengesahan bendera Alam Peudeung sebagai upaya menyelesaikan permasalahan polemik bendera Aceh," kata Ketua PeTA Kota Subulussalam M. Nawi Ginting," Rabu (10/07/2019) kepada LintasAtjeh.com.
Karena menurutnya, hal ini sebagaimana telah termaktub dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) 2006 Pasal 246 ayat (2), bahwa selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
"Kita mendukung statemen dari beberapa lembaga yang muncul di media tarkait Bendera Alam Peudeung jika itu disahkan oleh DPRA," katanya.
Menurut M Nawi Ginting, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah bahwa lambang atau bendera daerah tidak boleh sama sebagian atau seluruhnya dengan bendera negara lain, dengan bendera Republik Indonesia, maupun dengan bendera separatis.
"Artinya jika Bendara Alam Peudeung yang akan melambangkan budaya dan agama sah-sah saja disahkan karena tidak sama dengan lambang bendara negara lain ataupun bendera separatis. Dimana bendera Alam Peudeng adalah bendera Kesultanan Iskandar Muda yang jelas menjadi simbol keistimewaan masyarakat Aceh dari dulu kala," tambahnya.
Dia justru tidak sepakat jika Bendera Bintang Bulan disahkan karena bendera tersebut identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang digolongkan sebagai gerakan separatis.
"Kami harap kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk tidak mengesahkan Bendera Bintang Bulan karena bendara itu mirip dengan lambang gerakan separatis. Jika itu disahkan kami akan menggelar aksi penolakan," pungkasnya.[*/Red]