-->

Misteri Tuduhan Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polres Aceh Timur

16 Juli, 2019, 09.52 WIB Last Updated 2019-07-16T03:08:13Z
ACEH TIMUR - Adanya kasus dugaan penggelapan barang bukti hasil penangkapan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11,1 Kg merupakan rekayasa mantan Wakapolres Aceh Timur Kompol Afriadi, S.Sos untuk menjebak Brigadir Dua (Bripda) Hatta Muttaqin. 

Demikian disampaikan kesembilan anggota Polres Aceh Timur pada saat menyampaikan Nota Pembelaan/Pledoi di ruang Pengadilan Negeri Idi, Senin (15/07/2019). 

Kasus penggelapan barang bukti hasil penangkapan narkotika jenis sabu-sabu yang tuduhkan terhadap 9 Personel Polres Aceh Timur yang terdiri dari 5 Opsnal Satresnarkoba, 3 anggota Polairud dan 1 anggota Sat Intelkam berawal dari keberhasilan penangkapan 19 Kg sabu pada Jum’at malam, 30 Maret 2018 lalu di Dusun Pante, Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. 

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung berbuntut panjang. Bukannya mendapatkan reward dari keberhasilan penangkapan narkoba, kesembilan anggota Polres Aceh Timur tersebut malah dituduh telah melakukan penggelapan barang bukti sebanyak 11,1 Kg. 

"Kami dipanggil Kompol Afriadi, S.Sos pada tanggal 31 Agustus 2018 dan diperintahkan untuk mengakui bahwa kami telah melakukan penggelapan barang bukti sabu sebanyak 11,1 Kg," ungkap Brigadir Riky Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi. 

Sabu seberat 11,1 Kg itu dinyatakan oleh Kompol Afriadi, S.Sos merupakan tambahan dari 19 Kg hasil penangkapan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur. 

"Dengan memegang selembar kertas, Wakapolres Aceh Timur mengatakan dirinya telah mengetahui bahwa pemilik 19 Kg sabu yang kami tangkap itu bernama Bolon. Dan jumlah sabu tersebut sebanyak 30,1 Kg, karenanya ia mempertanyakan kepada kami," sebut Brigadir Abu Bakar. 

"Padahal pada saat penangkapan, sabu tersebut berjumlah 19 bungkus dan dari TKP langsung dibawa ke rumah Kapolres oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba. Dalam hati saya, kalau mengetahui siapa pemiliknya mengapa tidak perintahkan kami untuk menangkapnya," bebernya. 

Sementara itu, menurut Brigadir Yuhaidir, anggota Intel Polres Aceh Timur yang merupakan saksi sekaligus terdakwa dalam kasus itu mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa penggerebekan di TPI Kuala Idi pada tanggal 30 Maret 2018 lalu. 

"Saya dipanggil Wakapolres Aceh Timur dan diperintahkan untuk melakukan rekayasa kasus ini. Saat itu Kompol Afriadi, S.Sos memperlihatkan data dan disuruh untuk menerangkan transaksi fiktif tentang jual beli narkotika jenis sabu dari hasil penggerebekan tim Opsnal Satnarkoba," ujar Yuhaidir.

"Kemudian saya diperintahkan untuk mencari sabu sebanyak 1 Kg untuk dijadikan bukti guna menjerat Bripda Hatta beserta tim nya," akunya. 

Selanjutnya, sambung Yuhaidir, saya diarahkan oleh Wakapolres untuk menjalani pemeriksaan yang berita acaranya sudah di setting Wakapolres. 

"Saat itu Wakapolres mengatakan kepada saya bahwa penahanan saya hanya 120 hari saja dan setelah itu bebas," ungkapnya sambil menangis di persidangan itu. 

Perlu diketahui, mantan Wakapolres Aceh Timur saat diminta hadir dalam persidangan sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Idi untuk dimintai keterangannya tidak pernah hadir.[Sm/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini