ACEH TAMIANG - Pasca mencuatnya pemberitaan tentang laporan warga ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang terkait penempatan T. Ibr pada jabatan Dewan Pengawas dan Plt Direktur PDAM, yang diduga sarat unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada Rabu (24/07/2019) kemarin, telah menghebohkan elemen kehidupan berbangsa dan bernegara di Bumi Muda Sedia.
Bahkan pihak DPRK Aceh Tamiang yang selama ini terkesan tutup mata, atau tidak menjalankan fungsi pengawasan secara benar pada kasus pengangkatan Dewan Pengawas merangkap jabatan Plt Direktur PDAM secara ilegal, dikabarkan pada Senin (29/07/2019), menggelar rapat khusus bersama Kajari, Irwinsyah, SH.
Pada rapat khusus yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (BANMUS) kemarin, pihak DPRK Aceh Tamiang berupaya meminta tanggapan dan pendapat hukum dari pihak Kajari bersama stafnya.
Dalam rapat, Irwinsyah memberikan saran agar T.Ibr dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas dan juga sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang karena melanggar ketentuan Permendagri Nomor: 2 Tahun 2007 Tentang Organisasi Kepegawaian PDAM, serta harus mengembalikan semua fasilitas, gaji, tunjangan dan hasil keuntungan jasa produksi yang diterima selama menjabat Dewan Pengawas dan Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang.
Kemudian, Selasa(30/07/2019), pihak DPRK Aceh Tamiang kembali menggelar rapat lanjutan, dan menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati H. Mursil SH, M.Kn, agar segera mencopot T. Ibr dari jabatan Dewan Pengawas yang merangkap sebagai Plt.Direktur PDAM Tirta Tamiang. Rapat yang dimulai dari pagi hingga sore hari tersebut dihadiri oleh Ketua Fadlon SH, Para Wakil Ketua, yakni Juanda SIP dan Nora Indah Nita SE, beserta sejumlah Anggota DPRK setempat.
Adapun isi surat rekomendasi yang diterbitkan oleh DPRK Aceh Tamiang bernomor: 180/837, tertanggal 30 Juli 2019, yakni memperhatikan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 721Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Tamiang masa jabatan periode II yang ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2019 dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 666 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 376 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Tamiang yang ditetapkan tanggal 1 April 2019.
Menurut rekomendasi DPRK, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat(1) huruf c, dan Pasal 19 Ayat(1) huruf c, Permendagri Nomor: 2 Tahun 2007 Tentang Organisasi Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum menyatakan bahwa Direksi dilarang rangkap jabatan, karena dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM dan calon anggota Dewan Pengawas tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar. Larangan tersebut juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selanjutnya berdasarkan tanggapan dan pendapat hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Irwinsyah SH, bersama stafnya, memberikan saran agar T.Ibr dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas dan sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang karena melanggar ketentuan Permendagri Nomor: 2 Tahun 2007 Tentang Organisasi Kepegawaian PDAM dan harus mengembalikan semua fasilitas, gaji, tunjangan dan hasil keuntungan jasa produksi yang diterima selama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang.
Atas dasar itu dan hasil rapat Pimpinan dan Badan Legislasi DPRK Aceh Tamiang bersama Kajari setempat menyatakan bahwa Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 386 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 666 Tahun 2019 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya disampaikan bahwa Pihak DPRK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk membatalkan keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 386 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 721 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Tamiang masa jabatan periode II dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 666 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 376 Tahun 2019 Tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Tamiang. [ZF]