ABDYA - Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polisi Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Babah Lhung, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya.
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori dalam laporan tertulis mengatakan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial HD (43) warga Gampong Panton Raya, Blangpidie dan S alias Cek Bit (49) warga Gampong Alue Seulaseh, Kecamatan Jeumpa, Abdya.
"Keduanya ditangkap pada Senin (01/07/2019) sekira pukul 10.00 Wib disiapkan lokasi terpisah," jelas Kapolres AKBP Moh Basori dalam laporan tertulis yang diterima LintasAtjeh.com, Senin (01/07/2019).
Menurutnya, penangkapan terhadap dua terduga yang melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat Gampong setempat bahwa di daerah itu sering dilakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba bertindak cepat menuju TKP dan mendapatkan HD dengan barang bukti sabu yang di bungkus dengan plastik bening.
"Setelah kita geledah dan melakukan interogasi terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S," ungkapnya.
Tambahnya lagi, mendapat pengakuan dari tersangka HD tim kembali bergerak menuju TKP di Gampong Alue Seulaseh, Kecamatan Jeumpa dan berhasil menangkap tersangka S berikut barang bukti yang diakuinya milik sendiri.
Wakapolres juga menjelaskan, dari kedua tersangka didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,13 gram/bruto dari HD dan barang bukti sabu seberat 5,01 gram/bruto dari S alias Cek Bit.
"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu kini diamankan di Mapolres setempat," ungkapnya singkat.[Adi S]