JAKARTA - Senator DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP, memberikan acungan jempol untuk Kajati Aceh atas keberaniannya menahan tersangka kasus korupsi PDKS Simeulue.
Hal itu disampaikannya kepada LintasAtjeh.com, Senin (29/07/2019). Menurutnya, penahanan tersangka D yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 29 Juli 2019, merupakan langkah yang harus kita apresiasi. Namun, kata dia, masih ada tersangka lainnya yang juga harus ditahan dan diproses hukum.
"Kita akan terus pantau kasus ini termasuk kasus di Sabang yang melibatkan mantan Walikota Sabang," tegas Fachrul Razi yang juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan KPK RI berkaitan dengan kasus-kasus korupsi di Aceh.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada hari Senin (29/7/2019), Mantan Bupati Simeulue dua periode yang juga anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019, Drs. D, resmi ditahan oleh penyidik Kejati Aceh.
Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 5 miliar.[*/Red]