ACEH TAMIANG - Para Anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) 14 Sagoe, di Wilayah Aceh Tamiang menolak secara tegas mengangkatan Budi Satria alias Pang Sumatra sebagai Plt Ketua PA setempat, yang tertuang pada SK DPA Partai Aceh Nomor: 076/KPTS-DPA/V/2019, tertanggal 17 Mei 2019.
Hal tersebut disampaikan Sekjen KPA Wilayah Tamiang Tgk. Mustafaruddin, yang didampingi Majelis Tuha Peut Tgk. Hamdani, dalam acara konferensi pers yang digelar di Kantor PA setempat, Minggu (07/07/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Dan menurut keterangan Tgk. Mustafaruddin, penolakan tersebut berdasarkan hasil rapat konsolidasi Majelis Musyawarah Anggota KPA Wilayah Tamiang yang dilaksanakan pada 14 Juni 2019 kemarin.
Lanjut Sekjen KPA Tgk. Mustafaruddin, masing-masing sagoe menolak dikarenakan SK tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Aceh.
"Notulensi hasil rapat konsolidasi Majelis Musyawarah Anggota KPA Wilayah Tamiang yang dilaksanakan pada 14 Juni 2019 kemarin sudah dikirim secara resmi kepada DPA PA di Banda Aceh, namun sampai hari ini belum ada jawaban balasan dari DPA PA," tutur Tgk. Mustafaruddin.
"Kami meminta kepada pimpinan DPA PA di Banda Aceh agar dapat meninjau kembali SK tersebut, atau bila diperlukan dapat dilaksanakan rapat konsolidasi Musyawarah Wilayah Luar Biasa untuk menyelesaikan dan menetapkan kepengurusan DPW PA Wilayah yang sah," pungkasnya.
Pantauan LintasAtjeh.com, saat digelarnya acara konferensi pers dihadiri oleh 150 Anggota KPA Wilayah Tamiang.[ZF]