ACEH TENGGARA - Kasus Korupsi APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2004-2006 ini berawal ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi KPK hanya melakukan penyidikan dan penuntutan kepada Bupati Armen Desky, dalam putusan No.19/Pid.B/TPK/2009/PN. Jkt.Pst, Armen Desky dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi APBD 2004-2006 Kabupaten Aceh Tenggara.Tidak hanya sendiri, dana negara dikorupsi bersama 16 bawahannya.
Atas dasar tersebut, KPK melalui surat No.R/133/01-20/04/2012 tanggal 5 April 2012 mengintruksikan kepada penyidik ke Kejati Aceh untuk membuka dan mengusut kembali kasus tersebut.
Kejati Aceh melakukan penyididikan dan penuntutan terhadap Marthin Desky, selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan M. Yusuf pada saat itu selaku Pemegang Kas Bupati Aceh Tenggara hingga vonis, sementara itu Ibnu Hasyim sudah ditetapkan jadi tersangka pada tahun 2014 hal ini disampaikan oleh Amir Hamzah selaku Kasi Penkum Kejati Aceh pada media online tanggal 28 Mei 2014.
Baca link ini: Bupati Gayo Lues Jadi Tersangka Korupsi APBD Aceh Tenggara
Ironisnya para terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Agara, telah menjalani hukuman dan telah bebas, tetapi Ibnu Hasyim yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun yang lalu sampai sekarang belum jelas proses hukumnya. Apakah di SP3 kan atau bagaimana???
Pada postingan tersebut, saya menceritakan secara rinci sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Aceh keterlibatan orang-orang yang turut serta menerima sejumlah uang yang dijadikan sebagai saksi. Dan salah satunya adalah Muhammad Ridwan, SE, M.Si, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Di dalam kesaksiannya (M. Ridwan) mengaku ada menerima sejumlah uang yaitu sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK bahkan M. Ridwan menjelaskan di dalam kesaksiannya bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat setelah uang dicairkan.
Amri Sinulingga melanjutkan, ternyata M. Ridwan merasa tidak senang dengan postingan di facebook saya tersebut dia (M. Ridwan) merasa nama baiknya dicemarkan. Maka M. Ridwan membuat laporan Polisi ke Polres Aceh Tenggara dengan nomor LP/B/133/VI/Aceh/Res Agara, tanggal 22 Juni 2018 dan saya dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 (3) UU ITE dan pasal 310 jo 311 KUH Pidana.
Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Resort Aceh Tenggara yang telah menjadikan saya sebagai tersangka, karena ini memang permintaan saya. Namun saya juga meminta kepada pihak Kepolisian berlaku adil dalam menangani kasus pencemaran nama baik kedepannya.
"Artinya kalau pelapornya koruptor dilayani dan ditindaklanjuti, hal yang sama juga saya harapkan apabila pelapor kasus pencemaran nama baik dari kalangan masyarakat miskin mohon ditindaklanjuti juga," pinta Amri.
Belajar dari laporan polisi saya, sudah hampir lebih kurang satu tahun setengah laporan saya tanggal 23 Maret 2018 tentang pembakaran rumah tempat tinggal saya bersama keluarga, sampai hari ini tidak ada kelanjutannya. Jangankan untuk menemukan pelaku pembakaran tersebut, informasi perkembangan saja tidak ada dari pihak Kepolisian.
"Tetapi saya tidak heran, saya hanya seorang aktivis tingkat daerah. Sementara Novel Baswedan sebagai penyidik KPK dan juga mantan perwira polisi, sampai hari ini kasus tentang penyiraman air keras yang mengakibatkan matanya cacat permanen belum jelas," kata Amri Sinulingga.
Sedangkan Ketua SANGKAR Kabupaten Aceh Tenggara, Rudi Tarigan, menyikapi kasus pencemaran nama baik ini, ia sangat prihatin sebagai teman satu profesi LSM. LSM SANGKAR siap membantu saudara Amri Sinulingga untuk manghadapi proses peradilan nantinya.
"Kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman lainnya dan kita sudah sepakat untuk menyiapkan 10 (sepuluh) pengacara/penasehat hukum untuk mendampingi saudara Amri. Dalam waktu dekat kita akan melakukan solidaritas dengan membawa massa sebanyak-banyaknya ke Kejati Aceh dan Polda Aceh," ungkap dia.
Adapun aksi massa nantinya, lanjut dia, untuk meminta kepada Kejati Aceh penjelasan tentang kasus korupsi APBD Aceh Tenggara tahun 2004-2006 dan aksi massa ke Polda Aceh adalah kita meminta menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis.
Rudi Tarigan melanjutkan, hal ini tidak boleh dibiarkan. Saya minta seluruh aktivis se-Indonesia untuk merapatkan barisan melawan para koruptor dan antek-anteknya.
"Hari ini saudara Amri Sinulingga yang menurut dugaan saya dikriminalisasi, kalau ini kita biarkan besok atau lusa akan ada korban kriminalisasi lainnya. Oleh karena itu, saya meminta kepada teman-teman baik dari jurnalis maupun aktivis supaya bersama-sama kita melawan para koruptor dan mafia hukum," tandas Rudi.
Sementara itu Mukhlis Arsyat Ketua LSM Aceh Governance Watch (AGW) Gerakan Sosial Anti Korupsi, mengatakan kasus pencemaran nama baik ini berasal dari kasus korupsi APBD Aceh Tenggara tahun 2004-2006 oleh karena itu kita minta kepada pihak Kejati Aceh selaku yang menangani kasus korupsi ini supaya transparan misalnya, para penerima aliran dana korupsi APBD Aceh Tenggara tahun 2004-2006 apabila tidak terbukti turut serta melakukan korupsi maka, pihak Kejati Aceh dimohon untuk melakukan konprensi pers, tujuannya supaya masyarakat khususnya masyarakat Aceh Tenggara mengetahui dengan jelas sehingga tidak menjadi polemik dan pitnah ditengah-tengah masyarakat yang berakibat betujung kepada pencernaan nama baik seperti yang dialami saudara Amri Sinulingga, kata Mukhlis.
Mukhlis menambahkan, di persidangan pencemaran nama baik ini nantinya akan terungkap kebenaran khususnya tentang kenapa sebagian besar para penerima aliran dana kasus korupsi APBD Aceh Tenggara tahun 2004-2006 tidak (belum) di proses.
"Apakah karena para penerima aliran dana korupsi tersebut telah mengembalikan kerugian negara sehingga pidananya dihapuskan atau karena hal lain?" kata Mukhlis nada bertanya.
Sementara itu, kata Mukhlis, sesuai dengan keterangan Amri Sinulingga bahwa sesuai dengan pernyataan Amir Hamzah Kasi Penkum Kejati Aceh di salah satu media bahwasanya salah seorang penerima aliran dana korupsi APBD Aceh Tenggara tahun 2004-2006, yang berinisial IH telah ditetapkan sebagai "tersangka". Namun aneh, kenapa sampai sekarang belum disidangkan, hal ini juga menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.
Padahal, kata Mukhlis, apabila penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka tentunya penyidik sudah memiliki dua alat bukti.
"Kasihan si tersangkanya, proses perkaranya begitu lama, jadi seperti orang yang tersandera," tukas dia.
"Mengenai solidaritas terhadap Amri Sinulingga, saya menyarankan kepada Penasehat Hukum Amri Sinulingga supaya meminta kepada majelis hakim agar Kajati Aceh dapat dijadikan dan dihadirkan di persidangan sebagai saksi yang meringankan," ujar Mukhlis.
Ketua LSM GEMTA Noris Ellyfian menyesalkan pihak KPK yang tidak tuntas menyelesaikan kasus Korupsi APBD Aceh Tenggara tahun 2004-2006 yang mengakibatkan Amri Sinulingga menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan M. Ridwan yang turut serta menerima aliran dana korupsi APBD Aceh Tenggara tersebut.
"Noris Ellyfian dan seluruh komponen masyarakat memberikan dukungan terhadap Amri Sinulingga yang selama ini getol menyuarakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara," tegasnya.[*/Red]