ACEH TENGGARA - Akibat para pengusaha tambang galian C enggan membayar pajak pendapatan asli daerah (PAD) yang sesuai dalam Perbup Nomor 7 tahun 2014 tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalami kerugian besar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Kabid BPKD) Aceh Tenggara, M. Rizal Ketaren, SE, MSI kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (05/07/2019), di ruang kerjanya.
Ia memaparkan, pembangunan ekonomi daerah bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Hal tersebut dapat tercapai apabila adanya dukungan segala lapisan masyarakat dan peran aktif pihak-pihak terkait.
"Pemerintah daerah kabupaten memiliki hak penuh untuk menggali dan mengoptimalkan potensi kekayaan alam serta sumber-sumber keuangannya atau yang biasa disebut dengan sistem desentralisasi. Karena itu, penetapan retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 harus dijalankan untuk menunjang pembangunan daerah," jelas Rizal.
Lanjutnya, Terkait kebocoran pajak PAD yang sangat merugikan Pemkab Aceh Tenggara salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran dari para pengusaha tambang galian C untuk membayar pajak tersebut, sehingga hal itu berefek pada terhambatnya kelancaran pembangunan ekonomi masyarakat di daerah ini.
"Daerah kita memiliki sumber kekayaan alam yang harus dikelola dengan baik, hal itu bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan kehidupan masyarakat," ungkapnya.
Untuk itu, Rizal menghimbau kepada seluruh pengusaha pertambangan galian C agar dapat membayar dan melunasi tunggakan pajak sejak tahun 2017 hingga kini.
"Kesadaran untuk membayar pajak merupakan salah satu bentuk dukungan dan peran aktif dalam membangun daerah kita. Mari kita bersama-sama menjadikan masyarakat Bumi Sepakat Segenap ini hidup sejahtera," pungkas Rizal.[Sm/Red]