-->

Jika DPRA Setuju, Rakyat Aceh Bisa Kibarkan Bendera Alam Peudeung

07 Juli, 2019, 20.10 WIB Last Updated 2019-07-07T13:10:50Z
BANDA ACEH - Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh hingga detik ini belum dapat direalisasikan oleh DPRA sendiri sebagai perwakilan rakyat Aceh di parlemen. Padahal jika DPRA menyetujui hari ini rakyat Aceh telah bisa mengibarkan bendera alam peudeung di bumi serambi Mekkah. 

"Bendera alam peudeung yang merupakan simbol kejayaan kerajaan Aceh itu semestinya telah bisa dikibarkan oleh rakyat Aceh. Hanya saja kita belum melihat keberanian dan itiqad baik DPRA untuk mewujudkannya," ungkap koordinator Front Peduli Aceh (FPA) Budiawan kepada LintasAtjeh.com Minggu (07/07/2019). 

Menurut F-PA, masyarakat Aceh sejak lama berharap agar bendera alam peudeung dapat dikibarkan di Aceh sebagai bentuk realisasi dari butir-butir MoU Helsinki. Namun apadaya rakyat hanya bisa menunggu i'tikad baik legislatif Aceh untuk menyambut keinginan rakyat tersebut. 

"Kita sejak lama mendengar bahwa besar harapan Aceh akan mampu kembali menggapai kejayaan sebagaimana di masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Namun, mirisnya para wakil rakyat kita belum bisa mewujudkan berkibarnya bendera alam peudeung yang merupakan simbol kejayaan Aceh dimasa lalu. Padahal, MoU Helsinki menjadi peluang sekaligus kekuatan bagi Aceh untuk dapat kembali mengibarkan alam peudeung di bumi Serambi Mekkah," jelasnya. 

Dia menambahkan, terhitung sejak 2013 sudah hampir 6 tahun pembahasan persoalan Qanun bendera tak kunjung usai, padahal MoU Helsinki sudah 14 tahun ditandatangani dan UUPA telah disahkan sejak 13 tahun lalu. 

"Kita justru melihat persoalan bendera ini seakan menjadi komoditas politik elit semata yang isunya didengungkan menjelang musim pesta demokrasi saja. Padahal jika para wakil rakyat Aceh serius, maka persoalan bendera ini telah tuntas, dan bendera alam peudeung yang menjadi kebanggaan rakyat itu telah berkibar," imbuhnya. 

Dia meyakini, selain sebagai simbol kejayaan bendera alam peudeng akan menjadi simbol perdamaian dan ketentraman.

"Kita yakin pemerintah pusat tidak akan menolak bendera ini, karena sejak kerajaan Aceh Darussalam berjaya bendera ini telah berkibar sehingga butir-butir UUPA terkait bendera Aceh itu segera terealisasi dan tak terkesan sebatas buaian janji yang berujung kepada kejenuhan masyarakat,"sebutnya. 

Oleh karena itu, dia meminta agar DPRA dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mampu mewujudkan keinginan rakyat Aceh untuk mengibarkan bendera alam peudeung. 

"Kami yakin dan percaya, DPRA tidak akan menghambat berkibarnya simbol kejayaan Aceh yakni bendera alam peudeung, untuk kita harapkan hal itu dapat diakomodir didalam Qanun Aceh sebagai bentuk keseriusan para wakil rakyat dalam menjawab kerinduan rakyat Aceh," tandasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini