-->

DPRA Rekom Calon Daerah Otonomi Baru Aceh Malaka

05 Juli, 2019, 09.56 WIB Last Updated 2019-07-05T02:56:00Z
BANDA ACEH - Melalui sidang paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan rekomendasi pemekaran kepada Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Malaka. Pengesahan rekomendasi dipimpin oleh pimpinan sidang, Drs. Sulaiman Abda, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (04/07/2019) malam.
 
Jalannya sidang sejak dibuka sekitar pukul 21.00 WIB, awalnya pengesahan Qanun Retribusi Aceh, RPJMA 2017-2022, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2018, dan paripurna dalam rangka rekomendasi CDOB di Kabupaten Aceh Utara. Hadir juga dalam kesempatan itu, Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT, bersama para kepala SKPA dan pimpinan instansi vertikal.
 
Dalam paripurna rekomendasi CDOB, Ketua Komisi 1, Azhari Cage, SIP, memaparkan berkas kelayakan, surat keputusan tingkat kabupaten sampai tinjauan ke daerah CDOB. Dalam hal Aceh Malaka, Azhari Cage bersama 9 anggota komisi lainnya, melakukan kunjungan ke Kecamatan Muara Batu dan Nisam pada 11 Desember 2018.
 
"Berdasarkan persyaratan UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2007, maka berkas administrasi dan dukungan tokoh masyarakat dari berbagai unsur secara nyata pada pertemuan itu, Aceh Malaka sangat layak untuk dimekarkan dari induknya Aceh Utara," tegas politisi Partai Aceh itu disertai applaus panitia dan puluhan tokoh masyarakat.
 
Sementara pimpinan sidang, sekaligus Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda setelah Azhari Cage membaca laporan, menanyakan kepada anggota dewan berhadir terkait rekomendasi apakah disahkan malam ini atau dalam badan musyawarah. "Apakah kita lanjut membaca draft surat keputusan rekomendasi atau dalam rapat banmus saja," tanya Sulaiman. Semua dewan menjawab,"Malam ini".
 
Selanjutnya Sekretaris Dewan, Suhaimi membacakan draft keputusan rekomendasi CDOB Aceh Malaka. Setelah dibacakan, Sulaiman Abda menanyakan ke forum dan baru kemudian disahkan menjadi surat keputusan DPRA Aceh tertanggal 4 Juli 2019.
 
Secara terpisah usai sidang paripurna, Ketua Panitia CDOB Aceh Malaka, Prof. A Hadi Arifin, M.Si, mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan secara khusus komisi 1. Malam ini telah membuktikan untuk meningkatkan keadilan, meningkatkan pembangunan, SDM, dan menyelesaikan semua masalah di Aceh Utara.
 
"Selanjutnya kita duduk untuk menyiapkan data-data teknis yang masih terdapat kekurangan seperti kajian akademik dan lainnya. Kemudian baru kita ke Jakarta untuk melengkapi berkas yang sudah kita serahkan ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pada 27 April 2017 dengan registrasi nomor 240," ucap mantan Rektor Unimal Lhokseumawe itu didampingi Bendahara Ade Zulfadhli.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini