BANDA ACEH - Tokoh Muda Aceh Muhammad Zubir, SH, mengecam pernyataan tendensius Denny Siregar yang membuat dan menyebarkan video terkait Qanun (Peraturan Daerah) tentang Hukum Keluarga di Aceh.
Zubir menilai pernyataan tersebut bermuatan SARA, ujaran kebencian dan menyerang harkat dan martabat masyarakat Aceh.
"Saya sebagai masyarakat Aceh mengecam keras pernyataan Denny Siregar tersebut. Ini sangat menyakiti perasaan masyarakat, Ulama dan Islam di Aceh," ungkapnya dalam rilis, Kamis (18/07/2019).
Pernyataan Denny Siregar itu sungguh tidak beralasan, karena Aturan Qanun Aceh tidak bertentangan dengan Hukum Konstitusi di negara ini bahkan negara memberikan keistimewaan terhadap Aceh dalam melaksanakan Syariat Islam (Lex Spesialis), sehingga negara berkewajiban untuk melindungi aturan yang berlaku di Aceh," tambah Zubir yang juga merupakan Advokat (Pengacara) Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Hal ini disampaikan Zubir dalam merespon beredarnya video yang berisi pernyataan ulasan Denny Siregar atas rencana pelegalan poligami di Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa dalam beberapa hari terakhir, kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) yang akan melegalkan lelaki di Aceh beristri lebih dari satu wanita.
Zubir juga mengapresiasi langkah hukum yang diambil Partai Aceh dan Anggota DPD RI Fachrul Razi, yaitu dengan melaporkan Denny Siregar ke Mabes Polri.
Zubir berharap penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian segera merespon dan memproses laporan dari yang mewakili masyarakat Aceh tersebut sebelum masalah ini menjadi besar.
"Hal ini demi terwujudnya rasa keadilan terhadap delik penghinaan yang dilakukan oleh Denny Siregar," tutupnya.[*/Red]