-->

Darmili Ditahan, IPPELMAS Banda Aceh Apresiasi Kejati Aceh

29 Juli, 2019, 20.32 WIB Last Updated 2019-07-29T13:34:59Z
BANDA ACEH - Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Banda Aceh mengapresiasi kinerja Kejati Aceh, karena sudah melakukan penahanan Darmili pada 29 Juli 2019.

Irsadul Aklis selaku Sekretaris Jendral IPPELMAS Banda Aceh, Senin (29/07/2019), mengatakan penahanan Darmili merupakan babak awal dalam penyelesaian kasus korupsi PDKS jilid 1. 

"Karena masih ada tersangka lain yang belum diproses yaitu Mantan Dirut PDKS (AU) dan Dirut PT Padanta Daro (A) yang juga anak Darmili," sebutnya.

Oleh kaerna itu, lanjut dia, jilid 2 perlu juga ditindaklanjuti segera. Karena sebelumnya Kejati Aceh telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang tersebut.

"Kami mahasiswa Simeulue tetap mendorong Kejati Aceh untuk terus mengungkap rantai penyelewengan uang rakyat di Kabupaten Simeulue. Karena akibat dari hal tersebut banyak kerugian masyarakat, misalnya PDKS terbengkalai sehingga diambil alih oleh pihak swasta (PT Kasamaganda)," bener Irsadul.

Dalam hal ini, kata dia, penyelesaian kasus ini merupakan harapan besar masyarakat Simeulue. Sebab tuntasnya kasus ini menjadi awal kemudahan dalam pengembalian PDKS kepada Pemda Simeulue, yang sekarang juga terus berjuang menarik aset Simeulue tersebut. Sehingga masyarakat dapat kembali bekerja tanpa harus mencari nafkah di luar daerah.

"Terimakasih Pak Kajati," tutup Irsadul.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini