SIMEULUE - Polres Simeulue menggelar sosialisasi saber pungli kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Simeulue Barat, Selasa (23/07/2019).
Sosialisasi tersebut di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simeulue Barat Brigadir Jaka Fitrah Ahmad di desa-desa yang berada dalam Kecamatan Simeulue Barat.
Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K, M.H,SH, mengatakan, saat ini pemerintah dan juga kepolisian mencanangkan program bebas punggutan biaya (Pungli) untuk seluruh pelayanan publik.
Menurutnya, sosialisasi saber pungli tersebut guna melaksanakan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menteri dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 24 Oktober 2016 telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/ SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Simeulue Barat mengajak masyarakat yang hadir untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberantas pungli.
"Segera laporkan praktik pemungutan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut guna menciptakan lingkungan pelayanan publik bebas pungli," katanya.[FIR]