JAKARTA - Mahasiswa dan pemuda yang berhimpun dalam Kedaulatan Marwah Bangsa Aceh, Rabu (24/07/2019), menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri Jakarta, menuntut Kapolri memproses secara hukum YouTuber "Si Penghina Aceh" Denny Siregar atas dugaan penghinaan terhadap Ulama Aceh, Syariat Islam dan rakyat Aceh. Denny Siregar juga dituntut meminta maaf kepada rakyat Aceh atas dugaan tindakan tendensius menghina rakyat Aceh.
Koordinator aksi Badruddin, mengatakan, pernyataan Denny Siregar membuat tersinggung rakyat Aceh atas pernyataannya yang disebarkan melalui jaringan youtube.
Menurut Badruddin, Aceh memiliki 26 kekhususan hasil dari Perjanjian MOU Helsinki. Dari 26 Kekhususan tersebut termaktub di dalamnya salah satu perihal yang mengatur tentang adanya peran DPRA dan Pemerintah Aceh dalam hal konsultasi dan memberikan pertimbangan terhadap rencana pembuatan persetujuan perjanjian Internasional dan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Aceh (Pasal 8 UUPA).
Dijelaskannya, dalam UUPA mengatur juga tentang kewenangan pelaksanaan Syariat Islam baik dalam bidang aqidah, syar'iyah dan akhlak. Adapun Syariat Islam meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha' (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
"Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib mentaati dan mengamalkan syariat Islam. Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam (Pasal 125 dan Pasal 126)," jelasnya.
Menurut Badruddin dan massa aksi yang berjumlah puluhan orang itu, mengatakan bahwa pernyataan salah seorang YouTuber atas nama saudara Denny Siregar yang kemudian di publish melalui channel YouTube telah menyakiti dan menghina rakyat Aceh. Dalam cuitan komentar denny siregar terdapat beberapa dugaan aspek tendisisus berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat-hangat tersebut, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) yang akan melegalkan lelaki di Aceh beristri lebih dari satu wanita.
Para mahasiswa aksi menyimpulkan bahwa Denny Siregar sengaja membangun opini publik untuk menyerang harga diri orang Aceh dan menyebarluaskan secara sengaja. Dengan pernyataan-pernyataan yang disebarluaskan melalui video itu, Denny Siregar telah menyerang secara brutal harkat dan martabat rakyat Aceh.
"Dia telah menghina kami bangsa Aceh, seolah-olah kami ini masyarakat barbar tidak beradab yang primitif dan hanya berpikir soal kawin-mahwin," ujarnya.
"Kami melihat bahwa Denny punya agenda yang bertendensi buruk untuk membangun opini publik bahwa masyarakat Aceh adalah bangsa yang hina. Tindakan Denny Siregar dengan membabi-buta mencuplik segelintir pernyataan satu-dua orang Aceh dan kejadian lapangan, lalu menyimpulkan sesuatu seolah-olah seluruh rakyat Aceh yang lebih dari 5 juta orang itu bobrok dan sangat hina semua, ini pemikiran yang sangat dangkal, konyol, dan menyesatkan. Dia menyebarkan hoax yang tidak bisa ditolerir," tegas Badruddin.
Dalam aksi tersebut, atas nama Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Kedaulatan Marwah Bangsa Aceh, meminta tiga tuntutan, yakni:
Pertama, kepada Kapolri agar segera memproses saudara Denny Siregar atas dugaan penghinaan terhadap Ulama, Syariat Islam dan Rakyat Aceh.
Kedua, kami menuntut Denny Siregar diadili karena terbukti telah melakukan dugaan ujaran kebencian terhadap Aceh.
Ketiga, menuntut saudara Denny Siregar agar segera meminta maaf kepada rakyat Aceh atas dugaan tindakan tendensius menghina rakyat Aceh.[*/Red]