-->

Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen, Pelawak Qomar Ditahan Polres Brebes

25 Juni, 2019, 15.46 WIB Last Updated 2019-06-25T08:46:57Z
Suasana Mapolres Brebes. (FOTO: Fajar Eko)

BREBES - Kabar mengejutkan datang dari aktor kawakan sekaligus pelawak Nurul Qomar. Ia ditahan pihak Kepolisian Resor Brebes, Selasa dini hari (25/6). 

Pentolan grup 'Empat Sekawan' ini diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017.

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, membenarkan penahanan Qomar. Dia mengatakan, sebelum ditahan, Qomar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes. 

"Ya memang benar, dia (Nurul Qomar) sudah kita tahan. Untuk sementara yang bersangkutan di tahanan Mapolres Brebes," ucap Aris, Selasa (25/6). 

Aris menerangkan, kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Nurul Qomar, yakni terkait pemalsuan ijazah. 

"Kasusnya terkait pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah itu yang digunakan yang bersangkutan untuk syarat sebagai Rektor UMUS beberapa waktu lalu," jelasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan dari Qomar maupun kuasa hukumnya. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons. Saat ini, kepolisian masih terus menyidik kasus ini.[Pojoksatu]
Komentar

Tampilkan

Terkini