ACEH TAMIANG - Semarakkan Hari Bhayangkara ke-73 tahun 2019, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menggelar kegiatan Perlombaan Peraturan Kepolisian Dasar (Perpoldas).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (28/06/2019) mengatakan, tujuan digelarnya perlombaan Perpoldas, selain untuk menyemarakkan peringatan hari Bhayangkara ke-73, juga untuk mengingatkan kembali tentang tata cara peraturan baris-berbaris yang dipelajari saat pendidikan menjadi Anggota Polri.
Lanjut Kapolres, jadwal perlombaan Perpoldas digelar pada tanggal 25 s.d 26 Juni 2019 kemarin, sehabis apel pagi, yang dipusatkan di Lapangan Parama Satwika Mapolres Aceh Tamiang.
Tambahnya lagi, perlombaan tersebut dikhususkan untuk para Personel Polres Aceh Tamiang, yang diikuti oleh Anggota Bag, yakni gabungan Bagsumda, Bagops dan Bagren. Juga Anggota Satuan, baik dari Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Lantas, serta anggota dari tiap Polsek sejajaran Polres Aceh Tamiang.
"Yang bertindak sebagai juri pada perlombaan itu adalah Kasubbag Pers Iptu Asrul Naldi, KBO Bimmas Iptu Untung Sumario, Kasiwas Iptu Ontin Panjaitan dan Kasi Propam Ipda Asril," jelas Kapolres.
Kata Kapolres lagi, adapun beberapa kriteria penilaian pada perlombaan itu, diantaranya tentang kedisiplinan, baik secara perorangan maupun beregu, juga kerapian regu, keserentakan gerakan, penghafalan materi, serta ketegasan komandan regu dalam memberikan aba-aba.
"Berdasarkan penilaian dari dewan juri, yang mendapat nilai tertinggi dan berhak menjadi juara pertama adalah Peleton dari Sat Reskrim, juara kedua dari Polsek Rantau dan juara ketiga dari Sat Sabhara," demikian disampaikan Kapolres Aceh Tamiang.[ZF]