-->

Dicopot dari Jabatan Camat Seruway Karena Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, Husaini Terima Keputusan Pimpinan

13 Juni, 2019, 18.40 WIB Last Updated 2019-06-13T11:42:10Z
IST
ACEH TAMIANG - Kabar pencopotan jabatan Camat Seruway, Husaini oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, telah menjadi 'tranding topic' bagi kalangan publik di kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia.

Pencopotan jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Mursil karena dinilai Husaini telah melanggar Instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah kemarin, Husaini selaku Camat Seruway tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari, terhitung mulai hari pertama kerja.

Terkait sikap tegas Bupati Aceh Tamiang yang memberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan Camat Seruway, Husaini saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/06/2019) mengatakan, dirinya dapat menerima sepenuhnya keputusan dari pimpinan.

"Sudah saya terima, itu untuk kebaikan daerah. Mungkin dalam rangka penegakan disiplin," jelas Husaini. 


Husaini berharap semoga sanksi berat yang diterimanya saat ini dapat menjadi pelajaran bagi dirinya dan kawan-kawan yang lain. 

"Mudah-mudahan dengan kasus ini, bagi diri saya pribadi dan yang kawan-kawan yang lain bisa menjadi pelajaran dan mendapatkan hikmahnya," tutur Husaini.

Namun saat ditanyakan tentang alasan dirinya tidak masuk kerja (bolos) dua hari pasca libur lebaran kemarin, Husaini memilih diam. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini