-->

Mahasiswa Demo Tuntut Plt Gubernur Aceh Cabut Izin PT EMM

05 April, 2019, 22.19 WIB Last Updated 2019-04-05T15:19:00Z
BANDA ACEH - Seratusan Mahasiswa dari kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (05/04/2019). Mereka menuntut Pelaksana Tugas Gubernur untuk mencabut izin operasional PT. Emas Mineral Murni (PT.EMM). 

Riski Ardian, Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry, mengatakan tuntutan pencabutan izin operasional PT. EMM dilakukan atas dasar tinjauan mereka ke Beutong Ateuh Banggalang, lokasi operasional perusahaan itu. 

"Masyarakat yang menolak perusahaan itu," kata Riski. 

Riski mengatakan, tuntutan mereka senada dengan aspirasi masyarakat banyak. Karena itu, mereka meminta tindakan tegas orang nomor satu di Aceh itu. Sementara Kabag Pidato pada Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Fariyal, saat menjumpai pendemo mengatakan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh bukannya menolak menjumpai para mahasiswa, melainkan ianya sedang tidak berada di tempat. 

"Aspirasi adik-adik mahasiswa sudah kami dengar dan kami terima dengan baik. Nanti kami akan sampaikan ke Plt Gubernur," kata Fariyal. 

Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas ESDM, Mahdinur, dalam satu kesempatan menyebutkan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan izin operasional PT. EMM. Hal itu dikarenakan legalitas izin perusahaan tambang itu diberikan pemerintah pusat dan tentunya wewenang pencabutan izin pun harus dari pemerintah pusat. Hal itu diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang perintah daerah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Upaya itu saat ini telah dilakukan oleh Walhi Aceh. LSM yang bergerak di bidang lingkungan itu telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, atas penerbitan surat keputusan (SK) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan IIUP operasi produksi kepada PT EMM. Gugatan tersebut bernomor 241/g/lh/2018/ptun-jkt tertanggal 15 Oktober 2018.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini