-->

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Zul 'Aishiteru' Terancam Hukuman Mati

10 Maret, 2019, 00.14 WIB Last Updated 2019-03-09T17:14:56Z
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba kelas internasional dari Jakarta Utara dan Palembang, Sumatera Selatan. Satu dari sembilan tersangka itu yakni vokalis band Zivilia, Zulkifli (38), yang namanya melambung lewat lagu hitsnya 'Aishiteru' Dari tangan sembilan tersangka disita 50 kg sabu, 54 ribu butir ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan sabu lebih dari Rp300 juta.

Total nilai narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari sembilan tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar lebih. Dalam pengakuannya, Zul ikut mengedarkan narkotika karena merasa berutang budi. "(Alasan, red) ekonomi, dia punya utang budi sama Rian," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan. Suwondo tidak menjelaskan soal utang budi apa yang dimaksud. "Dia bilang utang budi saja.

Rian bantu sesuatu, (tetapi, red) masih belum terbuka," ucapnya. Rian merupakan salah satu tersangka dalam jaringan tersebut. Rian pertama kali ditangkap polisi di Hotel Harris Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019. "Zul ini kelompok Rian," imbuhnya. Peran Zul diduga sebagai perantara. Ia memiliki akses langsung kepada bandar jaringan Zul dkk. "(Peran Rian, red) atasnya Zul yang langsung ketemu pemberi barang," sambungnya. Zul ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah Rian tertangkap.

Zul ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, salah satunya seorang perempuan. Dari jaringan Zul dkk tersebut, polisi menyita 9,5 kilogram sabu. Selain sabu, juga disita puluhan ribu butir ekstasi. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan ada aktor besar atau bandar besar di atas sembilan tersangka jaringan narkoba itu. "Kami masih memburu bandar besar atau aktor besar di atas subbandar dan pengedar di jaringan yang kami bekuk ini," ujar Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3). Ia juga menjelaskan bahwa jaringan narkoba yang melibatkan Zul diketahui sudah beroperasi sejak 2017 atau dua tahun lalu.

"Dari hasil pendalaman penyidik, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Mereka mengedarkan sabu dan ekstasinya mulai dari Palembang, Jakarta, Jawa Timur, terutama Surabaya hingga Lampung," beber Gatot. Gatot Eddy Pramono mengatakan, dilihat dari jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan, diduga kuat jaringan tersebut merupakan jaringan narkoba internasional yang bekerja cukup sistematis.

"Kita berhasil mengungkap jaringan ini dengan menyita narkotika yang cukup banyak. Yakni jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot. Jaringan tersebut, tuturnya, bekerja sangat sistematis. "Jaringan ini bekerja dengan sistem sel tertutup. Di mana bandar besarnya atau aktor yang di atas tidak kenal langsung dengan para bandar di bawahnya," papar Gatot.

Pihaknya menduga jaringan tersebut merupakan jaringan besar, di mana Ditres Narkoba mengembangkan kasus itu dengan membekuk dua bandar di Palembang, Sumatera Selatan. Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari dibekuknya tiga tersangka, yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29) dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, tiga buah hp berikut simcard, tiga buah ATM dan uang tunai Rp308.006.000. "Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp300 juta lebih dari tiga tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," katanya. Kemudian, lanjut Gatot, pihaknya membekuk empat tersangka lain di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 Unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3) sore.

Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen itu diketahui adalah vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia. Zul dibekuk bersama MH (26) alias Rian, HR (28) alias Andu dan D (26) seorang perempuan. Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 kg, ekstasi 24 ribu butir, empat buah hp berikut simcard, dua buah ATM, timbangan elektrik dan uang tunai Rp1.400.000. "Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba di atas mereka, yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," paparnya.

Akhinya, sambung Gatot, pihaknya membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3) sekira pukul 21:00 waktu setempat. Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 kg, ekstasi 5.000 butir, satu buah hp berikut simcard, satu buah ATM dan uang tunai Rp712.000. Kemudian, tambahnya, penyidik juga membekuk RR (35) subbandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat No 189, Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 kg, ekstasi 25 ribu butir, satu buah hp berikut simcard, satu buah ATM dan uang tunai Rp377.000. "Jadi totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk, termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," imbuh Gatot.

Akibat perbuatannya, jelas Gatot, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.[Metropolitan] 
Komentar

Tampilkan

Terkini