-->

Mahasiswa Aceh Singkil Ancam Kepung Kantor Gubernur dan Kesbangpol Aceh

12 Maret, 2019, 10.20 WIB Last Updated 2019-03-12T03:20:00Z
BANDA ACEH - Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil mengancam akan mengepung Kantor Gubernur dan Badan Kesbangpol Aceh yang terkesan mempermainkan persoalan pergantian antar waktu (PAW) DPRK Aceh Singkil.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Zazang Nurdiansyah, Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Aceh Singkil (AMPAS) Zulkarnaen Pohan dan Ketua Asrama Mahasiswa Aceh Singkil Safrizal Bako kepada media ini, Senin (11/03/2019).

Mereka menilai adanya kesengajaan dari pihak Pemerintah Aceh memperlambat proses PAW anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Aceh (PA).

"Kita prihatin jika proses ini tidak ditindaklanjuti maka akan terjadi kekosongan di DPRK dan tentunya hal ini merugikan masyarakat. Apalagi jika fasilitas dan gaji sebagai wakil rakyat masih dinikmati oleh pihak yang dinyatakan tak berhak mendapatkannya," ujar Ketua Himapas, Zazang Nurdiansyah.

Pihaknya menilai ada upaya dari pihak-pihak tertentu sengaja memperlambat proses pengambilan sumpah jabatan PAW anggota dewan dari PA periode 2014-2019 dari Tamiruddin kepada M Jirin tersebut.

"Ini ada pihak yang masuk angin kayaknya, sehingga syarat-syarat yang tak termaktub dalam aturan perundang-undangan pun ditambah-tambah. Ditambah harus ada surat dari Mendagri, harus ada surat tidak ada gugatan dari pengadilan, padahal itu bukan merupakan syarat baku dalam proses PAW yang tertulis dalam aturan. Sekalian aja minta surat nikah," kata Zazang mengaku kesal.

Sementara itu, Koordinator Ampas menilai, ada yang aneh dari sikap Tim Pemerintah Aceh terhadap proses PAW yang dibahas oleh tim yang terdiri dari Asisten I Setda Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Biro Pemerintahan Setda Aceh, Kesbangpol dan KIP Aceh.

"Dalam surat KIP Aceh Singkil  dapat menyimpulkan bahwa M. Jirin dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatannya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRK Aceh Singkil. Sejauh ini DPW PA Aceh Singkil telah memenuhi seluruh proses administrasi PAW sesuai peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017," papar Zulkarnain Pohan.

Menindaklanjuti hal itu, sambung Zulkarnaen, Bupati Aceh Singkil Dul Mursid juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang peresmian pemberhentian Tamiruddin sebagai anggota DPRK dan pengangkatan PAW M. Jirin sebagai anggota DPRK Aceh Singkil sisa masa jabatan periode 2014-2019.

Sayangnya, kata Zulkarnain Pohan, meskipun SK Bupati Aceh Singkil telah keluar namun pihak Kantor Gubernur Aceh belum juga mengeluarkan SK untuk menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa pelantikan PAW tersebut. Sehingga terkesan proses PAW tersebut sengaja diperlambat.

"Jangan karena kepentingan politik sepihak masyarakat menjadi imbasnya, sebab untuk sekarang kursi DPRK Aceh Singkil yang diproses masih ada kejelasan jabatan dan tidak jelas apa fungsinya," bebernya.

Karena itu, pihaknya meminta Plt Gubernur Aceh segera mengeluarkan SK proses PAW DPRK Aceh Singkil. "Jika hingga 18 Maret ini SK tersebut tidak diproses, maka kami akan kepung Kantor Gubernur dan Kesbangpol Aceh. Kami akan berikan jamu tolak angin agar Pemerintah Aceh tak masuk angin," tegas Zazang Nurdiansyah didampingi Koordinator Ampas dan Ketua Asrama Aceh Singkil.

Ditambahkannya, kami minta Plt Gubernur Aceh segera mengevaluasi tim yang membahas proses PAW yang telah terjangkit penyakit masuk angin agar Pemerintah Aceh tak terkesan mempermain-mainkan persoalan Aceh Singkil. "Plt Gubernur harus cepat singkirkan pejabat-pejabat yang hobi masuk angin agar Pemerintahan Aceh tak perlu pengadaan tolak angin tiap tahunnya," ketus Zulkarnain Pohan.

Senada dengan hal itu, Ketua Asrama Aceh Singkil di Peurada Safrizal Bako siap untuk menurunkan massa jika hingga tanggal 18 Maret 2019 tak ada kejelasan dari Pemerintah Aceh terkait SK PAW DPRK Aceh Singkil.

"Jika wakil rakyat yang memperjuangkan rakyat dihambat masuk ke dalam parlemen, sebagai mahasiswa yang merupakan penyambung aspirasi rakyat harus mengetuk langsung pintu Kantor Gubernur Aceh untuk menyuarakannya. Kawan-kawan juga siap menginap sejenak di kantor gubernur agar marwah Aceh Singkil tak terus-terusan diinjak-injak oleh Pemerintah Aceh," tandas Safrizal Bako.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini