ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Independen pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan kesepakatan terhadap penanganan hukum perdata dan tata usaha Negara, di Aula kejari Aceh Selatan, Senin 18/03/2019.
Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful, SE, mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu pileg dan pilpres ini tidak terlepas dari permasalahan dalam setiap tahapan permasalahan tidak hanya terkait penetapan dan penghitungan hasil pemilihan.
"Dengan adanya MoU ini pelaksanaan pemilu pileg dan pilpres yang akan datang dapat berjalan dengan jujur, adil, tertib dan lancar sehingga dapat terpilih pemimpin yang amanah untuk Indonesia lebih baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Aceh Selatan, Munif, SH, MH, mengatakan MoU ini salah satu implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan RI selaku Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 2 UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Semoga dapat terjalin sinergitas serta komunikasi yang lebih baik lagi antara Kejaksaan dengan KIP Aceh Selatan, sehingga pemilu kedepan dapat terlaksana dengan aman, tertib dan lancar," tuturnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa bidang yang masing-masing meliputi bidang pidana penyidik sebagai jaksa penyidik, penuntut sebagai jaksa penuntut, kemudian di bidang perdata dan TUN sebagai jaksa pengacara negara.
"Dan di bidang ketertiban dan ketentraman umum meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kebijakan penegak hukum, pengawasan pengedaran barang cetak dan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat merusak kerukunan masyarakat," pungkasnya.[Delfi]