ACEH SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar rapat paripurna khusus tentang pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Selatan Tahun 2018 - 2023.
Rapat paripurna khusus dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Teuku Zulhelmi, berlangsung di Lantai Dua Gedung DPRK, jalan Syech Abdurra'uf As-Singkili, Tapaktuan, Rabu (27/03/2019).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan, H Azwir S.Sos, para kepala SKPK, para pimpinan Bank, para Kepala Bagian (Kabag) Setdakab Aceh Selatan, para Kepala Bidang (Kabid) di lingkup SKPK, dan undangan lainnya.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Teuku Zulhelmi mengatakan, rapat paripurna khusus DPRK Aceh Selatan tentang pembahasan Raqan RPJMK Aceh Selatan Tahun 2018-2023 ini merupakan tugas dan wewenang DPRK Aceh Selatan.
Hal ini, sebutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 24 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, pasal 154 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Kemudian, pasal 4 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRK tentang tata tertib DPRK yang menyebutkan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda atau Qanun Kabupaten yang dibahas dengan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang DPRK tersebut dilaksanakan oleh salah satu alat kelengkapan dewan yaitu Badan Legislasi DPRK yang berkedudukan sebagai pusat perencanaan pembentukan Qanun.
"Selanjutnya pembentukan Qanun Kabupaten dilaksanakan melalui tahapan penyampaian rancangan qanun baik yang berasal dari eksekutif maupun dari legislatif untuk dilakukan pembahasan, persetujuan, dan pengesahan," ujarnya.
Bupati Aceh Selatan H Azwir, dalam kata sambutannya diantaranya mengatakan, proses pembangunan Kabupaten Aceh Selatan periode 2018-2023 baru saja berjalan dan tahun 2019 ini merupakan tahun pertama.
"Kami sangat paham dan mengerti bahwa pembangunan adalah suatu proses yang tidak berhenti dan terus menerus dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kita cintai," ucapnya.
Oleh karenanya, lanjutnya, Raqan RPJMK Aceh Selatan Periode 2018 - 2023 disusun dengan semangat melaksanakan kesinambungan pembangunan daerah sebagaimana juga diamanatkan oleh Qanun Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2007 tentang RPJMP Kabupaten Aceh Selatan tahun 2008-2028.
"Tentu dinamika pelaksanaan pembangunan selama periode yang lalu menjadi catatan penting bagi kami baik terhadap hal-hal positif maupun hal-hal yang masih harus diperbaiki," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu ia berharap, melalui Rancangan Qanun RPJMK Aceh Selatan ini para kepala SKPK dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya, dapat menyusun rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Aceh Selatan secara lebih baik.
"Hal ini sangat penting agar tingkat capaian target dan capaian program kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan dapat terealisasi dengan baik serta dilakukan dengan penyesuaian target nasional," harapnya.
Rapat paripurna khusus DPRK Aceh Selatan tentang Raqan RPJMK Aceh Selatan Tahun 2018-2023 diagendakan akan ditutup pada malam ini atau sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam rapat pembukaan, Bupati H Azwir juga mendengar langsung masukan dan pendapat diluar konteks Raqan RPJMK dari sejumlah anggota dewan. Seperti disampaikan Alja Yusnadi, S.TP, M.Si terkait minimnya lampu jalan di sepanjang lintasan jalan raya di kawasan Pasieraja.
Begitu juga disampaikan Mustaruddin sehubungan rusaknya badan jalan dilintasan pegunungan menuju Kecamatan Kluet Tengah, sehingga sulit dilalui kendaraan roda empat maupun roda dua.
Menanggapi dua pertanyaan tersebut, Ketua DPRK Aceh Selatan Teuku Zulhelmi menyampaikan, bahwa kedua pertanyaan tersebut akan dijawab oleh Bupati Aceh Selatan saat acara penutupan rapat paripurna khusus, nanti malam.[Delfi]