-->

Ciptakan Pemilu Damai, Ini yang Dilakukan Panwaslih Aceh Tenggara

04 Maret, 2019, 22.22 WIB Last Updated 2019-03-04T15:22:24Z
ACEH TENGGARA - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara telah melayangkan surat teguran kepada seluruh Partai Politik peserta Pemilu 17 April 2019 mendatang tentang menertibkan kembali pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan dan ketentuan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Hendra Muhada, S.Sos saat ditemui LintasAtjeh.com, Senin (04/03/2019) di ruang kerjanya. 

Ia memaparkan, sejauh ini pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan sosialisasi keseluruh partai peserta Pemilu 2019 mendatang guna menjelaskan aturan serta larangan berkampanye dan pemasangan APK. 

"Tak cukup sampai disitu, kami juga sudah beberapa Kali mengirimkan surat kepada partai tentang prosedur dan aturan berkampanye," ujar Hendra. 

Hendra juga menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang ketentuan Kampanye menerangkan bahwa pemasangan Spanduk dan baliho pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta calon anggota DPD RI, berdasarkan ketentuan tersebut APK yang tidak sesuai zonasi pemasangan akan segera ditertibkan.

"Himbauan serta teguran tentang pemasangan APK ini diharapkan, dapat membangkitkan kesadaran partai politik peserta pemilu untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan semangat nasionalisme sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para pejuang saat meraih kemerdekaan Indonesia," harapnya. 

"Sehingga dapat Mengajak partai politik peserta pemilu untuk Berdemokrasi dengan santun guna meraih hati masyarakat dalam menentukan Hak pilihnya," pungkas Hendra.[*] 
Komentar

Tampilkan

Terkini