ACEH TAMIANG - Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang mengukuhkan diri sebagai lembaga/birokrasi yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan sistem kerja yang bebas dari tindak kejahatan korupsi, juga bersih dan melayani dalam melayani publik.
Atas dasar itu, predikat Zona Integritas Menuju Wilayah bebas Korupsi (WBK), serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diberikan kepada Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang saat ini diketuai oleh M. Syauqi, S.HI, SH, MH.
Penandatanganan Pakta Integritas dalam upaya mewujudkan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, ditandatangani oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, H.T. Insyafuddin ST, Senin (18/02/2019).
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, M. Syauqi, S.HI, SH, MH, menyampaikan bahwa pencanangan ini merupakan bukti kesungguhan dari Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi.
Syauqi juga menegaskan, komitmen tersebut disertai dengan upaya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani. Keduanya merupakan formula yang tepat untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung sesuai dengan Visi dan Misi dari Mahkamah Agung RI.
Pada kesempatan itu, Syauqy turut sampaikan harapannya kepada seluruh ASN di institusi yang diketuainya saat ini agar bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing, sehingga Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dapat menjadi lembaga yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif dan nepotis.
"Tahun ini Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mempercayakan Mahkmah Syar’iyah Kualasimpang sebagai satu-satunya Mahkamah di Aceh yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang telah berhasil meraih predikat Zona Integritas Menuju Wilayah bebas Korupsi (WBK), serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Kita sangat berharap semoga predikat yang telah diraih oleh Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang akan memicu semangat seluruh institusi atau lembaga/Birokrasi di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang agar mampu mewujudkan sitem kerja yang bebas dari korupsi.
Pemkab Aceh Tamiang memiliki komitmen dan cita-cita yang sama, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang," pungkasnya.[ZF]