IST |
ACEH
TIMUR – Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, SIK, MH
menjelaskan terkait adanya penangkapan kayu di Simpang Jernih, Kecamatan Pante
Bidari, Kabupaten Aceh Timur dan meninggalkan sebahagian barang bukti di kilang
papan Mandiri yang terdapat di Dusun Durian delapan, Desa Sekerak
Kanan,Kecamatan Sekerak,Kabupaten Aceh Timur.
“pengungkapan kasus itu
bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada kegiatan
illegal logging di sebuah hutan di Gampong Bedari, Kecamatan Simpang Jernih. Memperoleh
informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur
dengan dibackup anggota Resmob untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres
Aceh Timur kepada LintasAtjeh.com melalui pesan Whatsapp, Senin (04/02/2019).
(Baca : Sebagian BalokKayu Hasil Tangkapan Polres Aceh Timur Diduga Diolah di Kilang Mandiri Sekerak)
Setelah nenempuh
perjalanan beberapa jam, sambung Kapolres, anggota kami tiba di lokasi yang
disebutkan oleh pemberi informasi selepas sudah menjelang malam. Di lokasi
petugas menemukan ratusan balok kayu dari berbagai jenis. Namun di lokasi
penemuan barang bukti tidak ditemukan pekerja, pemilik kayu tersebut. Diduga
mereka melarikan diri setelah mengetahui kedatangan anggota kami.
“Malam itu juga barang
bukti kami amankan dengan dibantu masyarakat. Kayu batangan tersebut diikat
menyerupai rakit dan kemudian dihanyutkan ke sungai yang bermuara di wilayah
Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang,” terangnya.
Dikatakannya, hal ini
dilakukan karena lokasi penemuan barang bukti tidak bisa dilalui kendaraan roda
empat dan salah satu akses untuk mempermudah kayu itu agar bisa diangkut dengan
kendaraan adalah dengan cara dihanyutkan melalui jalur sungai. Berhubung waktu
sudah malam dan terkendala alat trasportasi, anggota kami berinisiatif
menitipkan barang bukti (kayu) pada sebuah shawmill (kilang kayu) di Gampong
Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang yang disertai dengan
Berita Acara Penitipan Barang.
Terkait tidak ada
tanggapan saat awak media mengkonfirmasi tentang adanya penangkapan tersebut, Kapolres
mengatakan bahwa Pada hari Minggu, 03 Februari 2019 kemarin pihaknya sedang
sibuk dalam kegiatan zikir akbar dan dilanjutkan pengamanan kedatangan Calon
Wakil Presiden Nomor Urut Dua (Sandiaga Uno) ke Dayah Abu Paya Pasi di Julok,
sehingga seluruh anggota Polres Aceh Timur terlibat dalam dua kegiatan tadi. Baru
pada hari ini, Senin (04/02/2019) Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi turun
langsung untuk memimpin pergeseran barang bukti dari lokasi penitipan untuk
dibawa ke Polres Aceh Timur.
"Jadi kami luruskan,
keberadaan barang bukti di kilang kayu itu sifatnya dititipkan untuk sementara,
sehingga kalau ada yang beranggapan bahwa barang bukti diolah di kilang
tersebut itu salah. Kalau pun kilang tadi melakukan kegiatan pengolahan kayu,
itu di luar barang bukti yang kami amankan," Tegas Kapolres Aceh Timur.
“Setelah barang bukti
terkumpul di polres, kami akan melibatkan saksi ahli untuk mengetahui jenis
kayu sekaligus tonase kayu tersebut. Sedangkan identitas pemilik kayu sudah
kami kantongi dan sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).”
Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, SIK, MH.
Sementara itu, pantauan LintasAtjeh.com
dan sejumlah awak media serta LSM LembAhtari bahwa barang bukti yang ditinggal
tanpa dipasang garis polisi (Police Line_red) dan tidak dijaga oleh anggota
dari Polres Aceh Timur di sungai tepatnya di belakang kilang papan Mandiri
tersebut telah diolah menjadi bahan jadi.[Tim]