ACEH TAMIANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, Jumat (22/02/2019) kemarin, berhasil menciduk tiga tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan mengamankan barang bukti sejumlah 2157 butir.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, S, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/02/2019) membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Kasat Resnarkoba menerangkan, ketiga tersangka yang ditangkap kemarin berinisial RB (28), warga Dusun Rotan, Desa Paya Awe, Kecamatan Karang Baru dan IA (33), warga Dusun Rejo, Desa Cinta Raja, serta SB, (33) warga Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2157 butir pil ekstasi berlogo gambar petir berwarna merah jambu dari tiga tersangka.
Lanjutnya lagi, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi dari warga bahwa pada Jumat (22/02/2019) sekira pukul 12.00 WIB, tersangka RB sedang melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru.
Setelah mendapatkan informasi, sebut Kasat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan singkat, dan berhasil menangkap tersangka RB di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan 78 butir pil ekstasi seberat 29,15 gram, berlogo petir warna merah jambu. BB yang di isi dalam kotak rokok disimpan oleh tersangka dalam kantong celana sebelah kiri bagian belakang.
"Ketika dilakukan interogasi singkat, tersangka RB mengakui bahwa pil ekstasi yang amankan oleh petugas adalah benar milik dirinya yang sebelumnya dibeli dari tersangka IA dengan tujuan untuk dijual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri," sebut Kasat Resnarkoba.
Ia menambahkan, saat pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka IA di rumahnya dan juaga berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 butir pil ekstasi seberat 14,24 gram yang di simpan di areal kebun miliknya, di Dusun Rejo, Desa Cinta Raja.
"IA mengaku bahwa pil ekstasi yang diamankan oleh petugas dibeli dari tersangka SB dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri. Pengembangan selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap tersangka SB di rumahnya dan juga berhasil mengamankan pil ekstasi sebanyak 2034 butir seberat 760 gram," ungkap Kasat Resnarkoba.
Interogasi singkat dari tersangka SB, pil ekstasi yang diamankan petugas adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari tersangka AKdengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri. Saat pengembangan terhadap tersangka AK, ternyata dirinya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan telah diterbitkan (DPO).
"Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," demikian disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, S.[ZF]