ACEH SELATAN - Petugas Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial ZI (22) asal Samadua, Aceh Selatan, diduga membawa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,5 gram pada 16 Februari 2019.
Hal itu disampaikan Polres Aceh Selatan AKBP. Dedy Sadsono, ST, dalam konferensi pres, Selasa (19/02/2019) di Polres setempat. Dia mengatakan hal itu diketahui berdasalkan informasi masyarkat Air Pinang, Tapaktuan.
"Informasi awal dari masyarakat Air Pinang, Tapaktuan bahwa telah mengamankan seorang pemuda diduga membawa sabu. Dan masyarkat menyapaikan hal ini ke kami polisi," katanya.
Kemudian, Personil Polsek Tapaktuan langsung menindaklanjuti serta bergerak menuju Desa Air Pinang dibantu masayarakat mendapatkan jenis 2 paket sabu yang telah sempat dibuang oleh tersangka.
"Kita temukan 2 pakek sabu dalam plastik bening transparan. Saat kami tanyakan, tersangka ZI tak mengakui narkotika jenis sabu miliknya yang sempat dibuang," jelasnya.
Tersangka di jerat pasal 112 ayat 1 jo, pasal 114 ayat 1 Undang-undang republik Indoensia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, Polres Aceh Selatan mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika 2 paket jenis sabu masing berat 1,44 dan 1,06 gram dengan berat keseluruha 2,5 gram serta 1 unit handphone merek samsung.[Delfi]