ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menggelar rapat mekanisme Dana Hibah dan Bantuan Sosial, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (13/02/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Wakil H.T Insyafuddin, ST.
Dalam arahannya Wakil Bupati Aceh Tamiang, H.T. Insyafuddin ST, mengatakan, sistem penyaluran 'Dana Hibah dan Bansos' harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kata Bupati, sebagaimana telah dirubah beberapakali terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita meminta kepada Kepala BPKD, Kabag Hukum dan Inspektorat untuk membuat kriteria atau syarat-syarat penerima bantuan 'Hibah dan Bansos' secara detail berdasarkan peraturan yang ada guna memudahkan setiap SKPK untuk memilah kegiatan yang masuk kategori 'Hibah dan Bansos' dan yang boleh atau tidak boleh dilaksanakan," sebut Wakil Bupati H.T. Insyafuddin ST.
Pelaksanaan rapat tersebut dihadiri Sekretaris Sekda Basyaruddin SH, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. Rudiyanto, Kepala BPKD Drs. Abdullah, Kabag Hukum Rahmadani, SH,MH, Kabag Kesra Nur Asmah, SE, Ak, Kabag Humas Agusliyana Devita, S.STP, M.Si, serta dinas teknis yang mempunyai anggaran Hibah dan Bansos. [ZF]