ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mewacanakan pengurangan sebagian besar tenaga 'Pegawai Daerah Perjanjian Kerja (PDPK)' yang ada di Lingkungan Pemkab setempat.
"Wacana tentang pengurangan tersebut sudah terlebih dahulu dirapatkan bersama Bupati dan Wakil Bupati," demikian kata Sekda Basyaruddin SH, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (07/02/2019).
Menurut Sekda, munculnya wacana pengurangan tenaga PDPK di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang dikarenakan selama ini banyak diantara mereka yang tidak disiplin dalam bekerja. Selain itu, faktor kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan.
Sekda turut menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memastikan tentang berapa jumlah tenaga PDPK yang akan dikurangi, karena tahap pengurangan akan dilaksanakan setelah adanya hasil evaluasi yang dilakukan di oleh masing-masing instansi.
"Kita tunggu hasil evaluasi dulu. Saat ini kurang lebih ada sekitar 2.000 tenaga PDPK di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, sehingga butuh waktu dan proses," sebut Sekda.
Pada kesempatan itu, Sekda juga memberikan penjelasan, bila saat dilakukan evaluasi nanti, ada tenaga PDPK yang tidak hadir atau tidak bekerja lebih dari 46 hari dalam setahun maka secara otomatis tidak akan diperpanjang kontraknya.
Lanjutnya lagi, jika tidak hadir selama 25 hari dalam setahun masa kerja, masih akan diperpanjang kontrak selama 6 bulan kedepan, namun demikian akan dilakukan evaluasi pada tahun berikutnya. "Pada tahun 2020 nanti tidak ada lagi tenaga PDPK, karena akan digantikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan akan dikontrak sesuai dengan kebutuhan," sebut Sekda Basyaruddin.
"Gaji P3K lumayan mumpuni, yakni berkisar Rp. 2,3 juta perbulan, tidak sama dengan gaji tenaga PDPK yang hanya sekitar Rp. 800 ribu," pungkasnya.[ZF]