-->

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Rapat Sosialisasi Mekanisme Verval Data Terpadu Fakir Miskin Tahun 2019

07 Februari, 2019, 21.37 WIB Last Updated 2019-02-07T14:37:33Z
ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Dinas Sosial setempat, Rabu (06/02/2019) menggelar rapat sosialisasi 'Mekanisme Terpadu Fakir Miskin Tahun 2019'. Rapat dibuka sekitar pukul 10.30 WIB.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang tersebut dihadiri oleh seluruh Camat beserta Para Kasi Kesra, juga Kabag Kesra dan Perwakilan dari Polres Aceh Tamiang.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang M. Alijon, SE, yang membuka dan memimpin rapat menjelaskan kepada para undangan yang hadir bahwa latar belakang perlindungan sosial merupakan bagian dari visi misi dan program Pemerintah.

Lanjutnya, visi yang dikenal dengan sebutan "Nawa Cita" memiliki cita-cita tentang 'Peningkatan Kualitas Hidup Manusia Indonesia Melalui Program Perlindungan Sosial'.

Kadis Sosial turut menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi dan validasi data dilakukan karena mengingat adanya perubahan kondisi penerima manfaat yang bersifat dinamis.

"Banyak faktor yang menyebabkan demikian, seperti perubahan demografis penduduk, perubahan status sosial-ekonomi, serta mobilitas penduduk. Hal ini menjadi fokus penting dalam penanganan fakir miskin, supaya dapat dilakukan lebih terpadu," sebutnya.

Poin penting rapat verifikasi dan validasi data terpadu fakir miskin menekankan kembali mekanisme verval, fungsi Camat dan Korcam dalam kegiatan verval, lalu para datok penghulu agar segera mengumpulkan SK PSM (Pekerja Sosial Masyarakat).


Tambahnya lagi, mereka inilah yang nantinya akan menjadi operator siks-ng di desa yang akan mengumpulkan data di tingkat kampung. Sk psm ini sudah harus masuk paling telat tanggal 14 Februari 2019, karena akan ditindak lanjuti dengan menunjuk para psm tersebut dengan SK sebagai pengumpul data di desa.

"Para Camat, dimohon agar dapat menyediakan tempat untuk briefing Operator SIKS-NG Desa, Dinas Sosial akan memberikan Softcopy Prelist BDT, masing-masing desa dapat mencetak sendiri prelist tersebut. Datok Penghulu agar membuat surat tugas bagi petugas pendata setelah Musyawarah Kampung," katanya.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang M. Alijon, SE, turut menyampaikan permintaan maaf kepada para undangan atas kesalahan penulisan jadwal acara, yang seharusnya diterakan tanggal 06 Februari 2019, namun diketik tanggal 06 Januari 2019.

Alijon mengakui bahwa surat undangan yang telah ditandatangani oleh Sekda Aceh Tamiang, Basyaruddin SH, sempat beredar di beberapa kecamatan, namun demikian, pada hari itu juga ditarik kembali untuk diralat jadwal pelaksanaan acara.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini