MEDAN - Ternyata langkah progresif untuk memberantas peredaram narkoba di Lapas maupun di Rutan hanyalah formalitas serta tak lebih dari slogan semata. Ini dibuktikan dengan masih adanya narapidana yang terindikasi mengedarkan bahkan mengendalikan narkoba di Lapas Binjai, namun tidak mendapat tindakan apapun.
Dari informasi diterima redaksi, Jum'at (08/02/2019), Narapidana (Napi) berinisial AS merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan yang juga warga binaan lapas Binjai disinyalir merupakan salahsatu napi yang mengedarkan narkoba di dalam Lapas. Bukan hanya mengedarkan narkoba, Napi tersebut juga kerap melakukan sejumlah pungli kepada napi lainnya.
Bahkan hasil pungli kerap digunakan untuk bermain judi. Ironisnya, meski sepak terjangnya telah diketahui oleh pihak Lapas namun tidak ada tindakan apapun yang dikenakan padanya baik sanksi disiplin maupun pemindahan.
Salah seorang sumber redaksi menyebutkan, Napi AS diduga dibackingi oleh salah seorang pejabat di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
“Kalau pihak Lapas gak berani mindahkan dia atau kasih hukuman karena dia itu titipan mantan Kalapas Binjai sekarang sudah tugas di Kanwil,“ ungkap seorang sumber kepada redaksi.
Dalam waktu bersamaan redaksi menerima kiriman foto Napi AS sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kamar huniannya dimana si pengirim menuliskan keterangan foto jika napi tersebut diambil pada Senin (04/02/2019) lalu.
Kepala Lapas Binjai Maju Amintas Siburian yang dihubungi redaksi, Selasa (05/02/2019), langsung menanggapi positif informasi yang disampaikan redaksi. Hal tersebut dibuktikan dengan melakukan razia seluruh kamar hunian napi dan memanggil napi yang bersangkutan.
“Saya langsung melakukan penggeledahan semua kamar hunian dan napi yang bersangkutan langsung kita panggil dan saya mintai keterangannya. Dalam razia kemarin malam kita temukan sejumlah barang terlarang termasuk handphone,“ ujar Siburian yang juga mantan Karutan Klas I Medan.
Mengenai Napi AS, dirinya mengatakan akan memindahkannya ke Lapas Klas I Medan. Namun hal tersebut urung dilakukannya karena pimpinannya meminta agar Napi AS tidak dipindahkan ke Lapas lainnya.
Dari informasi yang diterima redaksi, pasca diterima foto AS yang juga forman Blok C oleh Pimpinan Kanwil Kemenkumham Sumut, Napi AS tidak mendapatkan sanksi apapun dan hanya dipindahkan ke Blok A kamar 18.
Ekses diterimanya foto napi sedang konsumsi narkoba, sejumlah napi dipanggil oleh Kalapas dan Kepala Keamanan untuk dimintai keterangan terkait beredarnya foto tersebut keluar Lapas.
“Ada beberapa napi yang dipanggil keatas mulai kemarin. Mereka dicurigai yang mengirimkan foto tersebut keluar Lapas. Malah ada yang dituding jadi pengendali narkoba padahal sama sekali tidak benar. Malah Napi AS yang sudah terbukti mereka diamkan tidak dipindahkan atau dikasih sanksi,“ ungkap sumber lain dari Lapas Binjai yang meminta redaksi untuk tidak menuliskan namanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dihubungi redaksi, Kamis (07/02/2019), melalui sambungan telepon selulernya mengatakan belum menerima laporan adanya napi yang bebas mengunakan narkoba di Lapas Binjai.
Priyadi mengatakan akan melakukan cek and ricek terkait adanya keterlibatan oknum Pejabat Kanwil Kemenkumham dalam membackingi Napi Bandar Narkoba di Lapas Binjai.
Dirinya sempat terkejut saat redaksi menyampaikan jika napi tersebut berstatus pidana seumur hidup dan masih menempati Lapas Binjai.
"Saya masih di Jakarta dan belum menerima laporan terkait hal itu. Yang pasti akan saya cek nantinya sekembalinya dari Jakarta. Jika seperti itu tidak benar, nanti saya cek kembali ya," ujar Priyadi yang mengaku sedang berada di Jakarta dalam rangka tugas.[*/Az/Tim]