ACEH TAMIANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang
diduga pengedar narkotika jenis sabu beserta dua orang pemakai diringkus Polres
Aceh Tamiang melalui jajaran Polsek Kualasimpang di Desa Landuh, Minggu
(03/01/2019) kemarin.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH
melalui Kapolsek Kualasimpang Iptu Tavip Priawen, SH, Senin (04/02/2019) kepada
wartawan mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap kemarin, masing-masing
berinisial YI, (34), MM (34), dan MG (42).
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan berawal
dari informasi warga bahwa tersangka MG, sedang membawa sabu dari Kota
Kualasimpang menuju Desa Landuh dengan menganderai becak motor.
Selanjutnya, kata Kapolsek, para petugas berhasil
menangkap tersangka MG, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu)
bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di bawah jok tempat duduk
becak motor, seberat 0,07 Gram.
"Saat diinterogasi, tersangka MG mengakui bahwa
sabu yang disita oleh petugas, benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari
tersangka berinisial YI dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri," sebut
Kapolsek.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka YI berhasil
ditangkap di rumahnya dan petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak
78 bungkus kecil, seberat 6,4 gram yang di simpan di lemari yang berada dalam
kamar rumah tersangka. YI mengaku barang haram tersebut dibeli dari BD untuk
dijual dan dikonsumsi sendiri.
Kapolsek menambahkan, tersangka YI mengakui telah
menjual sabu kepada MG dan MM. Selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan
penangkapan terhadap tersangka MM di rumahnya, Dusun Garuda, Desa Landuh,
Kecamatan Rantau dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil
sabu seberat 0,04 gram dan 1 (satu)buah bong alat hisap sabu.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD,
ternyata sudah terlebih dahulu melarikan diri dan saat ini telah diterbitkan
Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti
di bawa ke Mapolsek Kualasimpang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"
tutup Kapolsek Iptu Tavip Priawen, SH.
Alamat masing-masing tersangka adalah sebagai berikut,
YI (34) IRT, warga Dusun Merpati Putih, Desa Landuh, MM (34), warga Dusun
Garuda, Desa Landuh, dan MG (42)warga Dusun
Garuda, Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.[ZF]