BANDA ACEH - Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh menggelar Rapat Dewan Adat JKMA Aceh Tahun 2019 pada tanggal 13-14 Februari 2019 bertempat di Hotel Kumala Banda Aceh, dihadiri 25 orang Dewan Adat JKMA Aceh, koordinator dan sekretaris pelaksana beserta Staf JKMA Aceh.
Tujuan rapat ini adalah untuk membahas dan mengesahkan usulan rancangan program dan anggaran JKMA Aceh tahun 2019, melakukan evaluasi hasil pemantauan dan pengawasan terhadap kerja JKMA Aceh dan berbagi informasi perkembangan JKMA Aceh dan JKMA Wilayah.
Setelah bermusyawarah selama dua hari, rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Adat JKMA Aceh, Sunawardi menghasilkan beberapa keputusan. Salah satu diantaranya adalah Keputusan Nomor 3/RDA JKMA ACEH/II/2019 tentang Rekomendasi Rapat Dewan Adat Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh Tahun 2019, yaitu:
1. Pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan fasilitasi dan menetapkan wilayah adat dan tata guna lahan kemukiman yang di dalamnya terdapat hutan adat mukim.
2. Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPR kabupaten/kota agar segera membuat Qanun tentang Hutan Adat Mukim atau nama lain.
3. Pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat Tim Percepatan Hutan Adat Mukim atau nama lain.
4. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota memaksimalkan peran dan penganggaran operasional mukim di Aceh.
5. Pemerintah Aceh membuat instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat kebijakan daerah tentang Pelibatan Mukim dalam Hal Implementasi dari Undang-Undang Desa.
6. Wali Nanggroe Aceh berperan aktif dalam hal percepatan penetapan hutan adat mukim atau nama lain.
7. Semua pihak di Aceh (Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat dan pihak terkait lainnya) agar membubuhkan nomenklatur mukim dalam setiap struktur, dokumen kebijakan, pemberitaan, papan alamat, tugu, gapura dan lainnya.
8. Para imum mukim agar terus berperan aktif dalam melakukan penguatan adat dan adat-istiadat di Aceh, melibatkan diri secara aktif dalam pembuatan kebijakan, serta melibatkan diri secara aktif untuk melindungi sumber daya alam dan harta kekayaan di wilayah kemukimannya.
9. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar selalu melibatkan mukim dalam perencanaan kegiatan/program di wilayahnya.
10. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar memasukkan wilayah adat dan hutan adat mukim dalam revisi Qanun Tata Ruang Wilayah Aceh.
Selain itu, ada beberapa poin rekomendasi internal, yaitu:
1. JKMA Wilayah segera menyesuaikan strukturnya sesuai hasil Mubes V JKMA Aceh.
2. JKMA Aceh dan JKMA Wilayah bersama masyarakat adat membangun komunikasi dan mendorong pemerintah kabupaten/kota agar segera menetapkan wilayah adat mukim, membuat Qanun Kabupaten/Kota tentang Hutan Adat Mukim, dan mendorong lahirnya Tim Percepatan Hutan Adat Mukim di masing-masing wilayah.
3. JKMA Wilayah segera melakukan inventarisasi mukim yang memiliki hutan adat.
4. JKMA Aceh dan JKMA Wilayah agar meningkatkan pelibatan perempuan adat dalam kegiatan/program dan pengambilan kebijakan.
5. JKMA Aceh segera berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para pihak terkait agar dapat memiliki tanah dan gedung sekretariat milik sendiri.
6. JKMA Aceh melakukan pendidikan dan regenerasi untuk advokasi masyarakat adat Aceh melalui sekolah adat.
7. Seluruh kader JKMA Aceh agar tidak membawa nama organisasi dalam kegiatan politik praktis.
Di penghujung rapat, Sunawardi mengatakan dalam menghadapi tahun politik, seluruh kader JKMA diberi ruang untuk ikut dalam kontestasi pemilihan umum tetapi tidak boleh membawa dan menggunakan atribut organisasi JKMA Aceh.
Selain itu, Sunawardi berharap agar wilayah masyarakat adat di Aceh dapat dimasukkan dalam RTRW Aceh. "Saat ini RTRW Aceh sedang dilakukan peninjauan kembali, kami harap jika qanun tersebut nanti direvisi harus memasukkan wilayah adat di Aceh," ujarnya.
Koordinator JKMA Aceh, M. Hasyim Usman berharap Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta para pihak terkait lainnya harus segera melakukan penguatan, pelibatan, serta memfungsikan peran-peran mukim dalam pembangunan, khususnya kehidupan masyarakat mukim-gampong di Aceh.
"Mukim inikan salah satu kekhususan yang dimiliki Aceh, sudah seharusnya kita semua mengambil peran dan aksi nyata dalam menjaga kekhususan tersebut," ujar Hasyim.
Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma menambahkan dalam upaya untuk menjaga dan memperkuat generasi yang paham adat dan budaya Aceh. "JKMA Aceh akan segera membangun wadah pendidikan sekolah adat Aceh demi keberlanjutan gerakan advokasi dan masyarakat adat di Aceh," tandasnya.[Humas Aceh]