-->

Jaringan Peduli dan Simpati Gebunur Irwandi Yusuf Ajukan Petisi Bersama 

06 Februari, 2019, 15.46 WIB Last Updated 2019-02-06T08:46:09Z
BANDA ACEH - Animo masyarakat Aceh mengikuti persidangan terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang masih berlangsung di pengadilan topikor Jakarta sangat tinggi, hal ini diakibatkan oleh rasa penasaran masyarakat atas dugaan terjadinya kriminalisasi oleh pihak tertentu terhadap Irwandi Yusuf. 

Sampai Senin 4 Februari 2019 belum ada satu bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa Irwandi terlibat. Kondisi ini membuat dukungan dan keyakinan Irwandi Yusuf terus menguat di hati masyarakat Aceh. 

Menyikapi fenomena tersebut, Rabu (06/02/2019) Jaringan Peduli dan Simpati terhadap Gebunur Irwandi Yusuf mengajukan Petisi Bersama Rakyat Aceh.

Ketua Jaringan Peduli dan Simpati terhadap Gebunur Irwandi Yusuf, Yazir Akramuallah, mengatakan merasa gelisah dan khawatir akan terjadinya kriminalisasi terhadap Bapak Irwandi Yusuf, salah satu tokoh penting lahirnya perdamaian Aceh dan menjadi Gubernur pertama yang dipilih langsung oleh rakyat setelah proses damai yang dicapai pada tahun 2005. 

"Bapak Irwandi Yusuf berhasil menjadikan Aceh sebagai daerah yang menjadi contoh nyata pada dunia bahwa perdamaian adalah suatu hal yang sangat mungkin terjadi bahkan di daerah yang sudah berkonflik selama puluhan tahun. Tentu hal ini juga mengangkat nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia," katanya. 

Rakyat Aceh, katanya, merindukan kedamaian dan berkeyakinan Bapak Irwandi Yusuf tidak terlibat seperti yang ditudukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya niat atau upaya pengambilan fee dana DOKA tahun 2018 setelah terpilih kembali menjadi Gubernur Aceh pada tahun 2017. 

"Begitu juga dengan tuduhan dalam kasus dermaga Sabang yang terbukti tidak ada keterlibatan bapak Irwandi Yusuf di dalamnya. Namun demikian kami melihat adanya upaya-upaya tertentu yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus yang menimpa bapak Irwandi Yusuf sebagai bentuk sebuah skenario khusus untuk Aceh," ujarnya. 

Ditambahkannya, sebagai Rakyat Aceh menolak dan mengecam apabila hal tersebut benar adanya. Sebagai rakyat yang taat hukum dan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan, kami akan terus memantau setiap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

Proses peradilan ini harus benar-benar bersih dari intervensi pihak manapun, tegasnya, sehingga Majelis Hakim nantinya benar-benar memutuskan perkara ini secara adil berdasarkan pembuktian di persidangan. Selanjutnya, masyarakat Aceh baik yang ada di 23 kabupaten/kota di Aceh, maupun di Indonesia dan seluruh dunia dengan ini meminta pemangku Negara Republik Indonesia untuk tidak berdiam diri serta bersikap tegas dan objektif atas adanya niatan jahat di balik kasus ini. 

"Kami memantau proses penegakan hukum ini jangan sampai dijadikan alat politik kepentingan dengan mengabaikan keadilan kepada Rakyat Aceh yang direpresentasikan oleh bapak Irwandi Yusuf dalam proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami Rakyat Aceh melakukan Petisi sebagai berikut:

1. Meminta seluruh Pemangku kepentingan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk bersama-sama memantau proses peradilan Bapak Irwandi Yusuf.

2. Meminta Majelis Hakim yang mengadili kasus ini untuk memutusan perkara Bapak Irwandi Yusuf berdasarkan fakta-fakta yang obyektif di Persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada Rakyat Aceh. 

3. Atas perhatian bapak/ibu sekalian, kami yaitu Rakyat Aceh menyampaikan terimakasih dan mengimbau untuk sama-sama menjaga perdamaian yang sudah kita raih dengan susah payah ini. 

"Agar gerakan suka rela ini bisa berjalan maksimal dan dukungan masyarakat bisa terfasilitasi dengan baik kami membentuk Jaringan Masyarakat Peduli dan Simpati Terhadap Gubernur Aceh (JEMPUT Gubernur Aceh) yang mengakomodir semua personal, kelompok/komunitas, organisasi maupun parpol untuk terus bersuara menuntut keadilan bagi Aceh," harap Yazir Akramuallah. 

Selanjutnya, Petisi ini bisa ditandatangani secara online di http://chng.it/VQGJjT6B, sementara bagi masyarakat yang bukan pengguna internet bisa juga menanda tangani petisi ini diatas blangko yang diedarkan sejuta lembar oleh JEMPUT Gubernur Aceh mulai hari ini.[Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini