ACEH TAMIANG - Isteri muda dari oknum Datok Penghulu Kampung Bandung, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, yang akrab disapa dengan panggilan Rina berupaya intervensi dan halangi tugas pekerja pers atau wartawan.
Informasi tersebut diterima LintasAtjeh.com, Selasa (12/02/2019) malam kemarin, dari seorang pemuda Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, bernama Fajar Hidayah S.Pd.
Dan menurut keterangan yang disampaikan oleh Fajar, pembicaraan dirinya dengan temannya, Rina disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA).
Selain itu, kata Fajar, ada kesan bahwa Rina berupaya meminta dirinya untuk memberitahukan kepada wartawan media ini (Bang Iyong), terkait permasalahan yang terjadi antara Edy Syahputra dengan Datok Kasmin akan mereka selesaikan sendiri.
"Fajar tidak berani memberitahukan tentang perihal yang disampaikan Rina kepada Bang Iyong, dan meminta izin untuk mengirimkan nomor kontak Bang Iyong kepada kepada Rina dengan harapan agar dia dapat menghubungi Bang Iyong secara langsung," sebut Fajar.
Setelah dilakukan upaya penelusuran, beberapa saat kemudian diketahui bahwa temannya Fajar Hidayah, yang bernama Rina adalah isteri muda oknum Datok Kampung Bandung, Kasmin. Rina dikabarkan berstatus sebagai petugas Panwaslu di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, dan baru beberapa waktu lalu dinikahi oleh Kasmin.
(Baca: Atas Pemberitaan 'Bersama 4 Cewek Cantik' di AKR, Oknum Datok Berjibun Masalah 'Kasmin' Polisikan 2 Wartawan)
Saat LintasAtjeh.com, meminta nomor kontak Rina pada Fajar dengan tujuan agar dapat mengkonfirmasi Rina terkait upaya dirinya mengintervensi dan menghalangi tugas wartawan, namun Fajar mengaku tidak berani memberikan dengan alasan Rina adalah temannya.
"Isterinya kawan Fajar, gimana bang?" Ungkap Fajar Hidayah, S.Pd.
Rabu (13/02/2019) Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Adlin Nur SE, mengatakan, jika benar isteri muda oknum Datok Penghulu Kampung Bandung telah berupaya menghalangi tugas wartawan, seperti yang diinformasikan oleh Fajar Hidayah maka segera bersiap diri untuk menjalani proses hukum.
Adlin menegaskan, siapapun pihak yang telah berupaya menghalangi tugas wartawan bisa dipidanakan. Tidak terkecuali isteri muda oknum Datok Penghulu Kampung Bandung, bernama Rina. Hal tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan jelas mengamanatkan barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi ada pidananya. Diancam 2 (dua) tahun penjara atau denda senilai Rp 500 juta," ujar Adlin.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh isteri muda oknum Datok Penghulu Kampung Bandung, tegas Adlin lagi, DPC PPWI Kabupaten Aceh Tamiang akan menanggapi secara serius dan segera membuat laporan secara resmi ke Unit Tipiter Polres Aceh Tamiang. Insya Allah seluruh organisasi pers yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang akan memberikan dukungan sepenuhnya.
"Kita menyayangkan sikap Fajar Hidayah yang tidak segera tanggap dan memberikan nomor kontak pihak yang terindikasi menghalangi tugas wartawan. Semoga sikap Fajar yang telah berupaya melindungi oknum pelaku pemnodohan tidak terkena delik hukum," demikian terang Ketua I DPC PPWI Aceh Tamiang, Adlin Nur SE. [ZF]
Informasi tersebut diterima LintasAtjeh.com, Selasa (12/02/2019) malam kemarin, dari seorang pemuda Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, bernama Fajar Hidayah S.Pd.
Dan menurut keterangan yang disampaikan oleh Fajar, pembicaraan dirinya dengan temannya, Rina disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA).
Selain itu, kata Fajar, ada kesan bahwa Rina berupaya meminta dirinya untuk memberitahukan kepada wartawan media ini (Bang Iyong), terkait permasalahan yang terjadi antara Edy Syahputra dengan Datok Kasmin akan mereka selesaikan sendiri.
"Fajar tidak berani memberitahukan tentang perihal yang disampaikan Rina kepada Bang Iyong, dan meminta izin untuk mengirimkan nomor kontak Bang Iyong kepada kepada Rina dengan harapan agar dia dapat menghubungi Bang Iyong secara langsung," sebut Fajar.
Setelah dilakukan upaya penelusuran, beberapa saat kemudian diketahui bahwa temannya Fajar Hidayah, yang bernama Rina adalah isteri muda oknum Datok Kampung Bandung, Kasmin. Rina dikabarkan berstatus sebagai petugas Panwaslu di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, dan baru beberapa waktu lalu dinikahi oleh Kasmin.
(Baca: Atas Pemberitaan 'Bersama 4 Cewek Cantik' di AKR, Oknum Datok Berjibun Masalah 'Kasmin' Polisikan 2 Wartawan)
Saat LintasAtjeh.com, meminta nomor kontak Rina pada Fajar dengan tujuan agar dapat mengkonfirmasi Rina terkait upaya dirinya mengintervensi dan menghalangi tugas wartawan, namun Fajar mengaku tidak berani memberikan dengan alasan Rina adalah temannya.
"Isterinya kawan Fajar, gimana bang?" Ungkap Fajar Hidayah, S.Pd.
Rabu (13/02/2019) Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Adlin Nur SE, mengatakan, jika benar isteri muda oknum Datok Penghulu Kampung Bandung telah berupaya menghalangi tugas wartawan, seperti yang diinformasikan oleh Fajar Hidayah maka segera bersiap diri untuk menjalani proses hukum.
Adlin menegaskan, siapapun pihak yang telah berupaya menghalangi tugas wartawan bisa dipidanakan. Tidak terkecuali isteri muda oknum Datok Penghulu Kampung Bandung, bernama Rina. Hal tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan jelas mengamanatkan barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi ada pidananya. Diancam 2 (dua) tahun penjara atau denda senilai Rp 500 juta," ujar Adlin.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh isteri muda oknum Datok Penghulu Kampung Bandung, tegas Adlin lagi, DPC PPWI Kabupaten Aceh Tamiang akan menanggapi secara serius dan segera membuat laporan secara resmi ke Unit Tipiter Polres Aceh Tamiang. Insya Allah seluruh organisasi pers yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang akan memberikan dukungan sepenuhnya.
"Kita menyayangkan sikap Fajar Hidayah yang tidak segera tanggap dan memberikan nomor kontak pihak yang terindikasi menghalangi tugas wartawan. Semoga sikap Fajar yang telah berupaya melindungi oknum pelaku pemnodohan tidak terkena delik hukum," demikian terang Ketua I DPC PPWI Aceh Tamiang, Adlin Nur SE. [ZF]