SEHUBUNGAN dengan beberapa pemberitaan Media Online LintasAtjeh.com terkait Kepala Desa Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed (Kasmin), berikut hak jawab yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya (Togar Lubis, S.H., M.H), yang dikirimkan ke redaksi LintasAtjeh.com, Jum'at (22/02/2019).
Berikut petikan lengkap hak jawab tersebut:
Stabat, 22 Februari 2019
Kepada Yth. :
Sdr. Penanggung Jawab/
Pemimpin Redaksi Media Online Lintas Atjeh.Com
Jl. Ule Rubek-Panton Labu,
Mane Kawan, Seunuddon
Perihal : Hak Jawab
Aceh Utara
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama serta Kepentingan Hukum, KASMIN, laki-laki, 30 tahun, Kebangsaan Indonesia, Beragama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun/Datok Desa Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, beralamat tempat tinggal di Dusun Alur Pating, Desa Bandung, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, NIK. : 1116010606890005, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 Februari 2019, sebagai objek yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Media Online www.lintasatjeh.com , dengan judul :
Atas Pemberitaan Bersama 4 Cewek Cantik' di AKR, Oknum Datok Berjibun Masalah 'Kasmin' Polisikan 2 Wartawan, Kode Penulis (ZF), terbit hari Selasa tanggal 12 Februari 2019;
Istri Muda Oknum Datok Kampung Bandung 'Rina' Berupaya Halangi Tugas Wartawan, Kode Penulis (ZF), terbit hari Selasa tanggal 12 Februari 2019;
Catat ! Ini Bukti Isteri Muda Oknum Datok Kampung Bandung Berupaya Halangi Tugas Wartawan, Kode Penulis( SM), terbit hari Rabu tanggal 12 Februari 2019;
Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, Oknum Datok Bandung Jaya 'Kasmin' Dipolisikan, Kode Penulis( ZF), terbit hari Jumat tanggal 15 Februari 2019; disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada berita berjudul Atas Pemberitaan Bersama 4 Cewek Cantik' di AKR, Oknum Datok Berjibun Masalah 'Kasmin' Polisikan 2 Wartawan, Kode Penulis (ZF), terbit hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 :
Bahwa bagian Judul berita yang wartawan saudara beritakan dengan kalimat Oknum Datok Berjibun Masalah Kasmin, jelas telah menghakimi klien kami, sehingga bertentangan dengan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf (d) dan Pasal 3 huruf (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;
Bahwa pada paragraph 7 (ltujuh) isi berita tersebut juga wartawan saudara menuliskan kalimat Semenjak tayangnya berita berjudul, EMPAT WANITA CANTIK MENJADI PENDAMPING OKNUM KEPALA DESA BANDUNG JAYA, DIHOTEL AKR BESITANG KABUPATEN LANGKAT SUMATERA UTARA di Media Metro Tamiang, edisi meinggu 13 Februari 2019, kami sangat mengharapkan agar oknum terkait bersedia menyampaikan hak jawab atau koreksi/ralat dstnya, maka kami sampaikan bahwa Sdr. Edy Syahputra menulis berita yang isinya memfitnah dan menghakimi klien kami bukan di Media Online yang merupakan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud pasal 2 UU RI. Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, melainkan di blog pribadi yaitu di Wordpress.com sehingga klien kami tidak berkewajiban untuk menempuh hak jawab sebagaimana dimaksud pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab;
-1-
Alamat : Jln. Jenderal Sudirman Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,
Kode Pos 20815 , HP. : 081370557799, email : lubisnasutiondanrekan01@gmail.com;
Bahwa pada berita berjudul Istri Muda Oknum Datok Kampung Bandung 'Rina' Berupaya Halangi Tugas Wartawan, Kode Penulis (ZF), terbit hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 :
- Bahwa judul berita yang wartawan saudara beritakan dengan judul Istri Muda Oknum Datok Bandung, Rina Berupaya Halangi Tugas Wartawan, dan Paragraf 1 (satu) berita tersebut kami nilai adalah judul berita yang Wartawan saudara tulis berdasarkan Prasangka yang kurang baik sebelum mengetahui secara jelas dan hal ini bertentangan dengan Pasal 8 Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;
- Bahwa dengan memasukkan kata Istri Muda dalam judul berita dan isi berita tersebut, jelas wartawan saudara diduga berniat menggiring opini pembaca bahwa klien kami memiliki 2 (dua) orang istri atau poligami, padahal istri klien kami tersebut saat itu hanya 1 (satu) orang dan hal tersebut jelas membuktikan bahwa Wartawan Saudara menyajikan berita yang diduga tidak Akurat, Objektif serta beritikad buruk dan ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian kepada klien kami. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 1 Huruf (b) dan (c) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;
Bahwa pada berita berjudul Catat ! Ini Bukti Isteri Muda Oknum Datok Kampung Bandung Berupaya Halangi Tugas Wartawan, Kode Penulis (SM), terbit hari Rabu tanggal 12 Februari 2019 :
- Bahwa judul berita yang wartawan saudara beritakan dengan judul Catat ! Ini Bukti Istri Muda Oknum Datok Kampung Bandung Berupaya Halangi Tugas Wartawan, pada hari yang sama dengan judul sebelumnya dan menekankan dengan kata Catat !, kami nilai adalah sesuatu yang memperlihatkan kami nilai adalah judul berita yang Wartawan saudara tulis berdasarkan Prasangka yang kurang baik dan menekankan sesuatu sebelum mengetahui secara jelas dan hal ini bertentangan dengan Pasal 8 dan pasal 3 huruf © dan (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;
- Bahwa dengan memasukkan kata Istri Muda dalam judul berita dan isi berita tersebut, jelas wartawan saudara diduga berniat menggiring opini pembaca bahwa klien kami memiliki 2 (dua) orang istri atau poligami, padahal istri klien kami tersebut saat itu hanya 1 (satu) orang dan hal tersebut jelas membuktikan bahwa Wartawan Saudara menyajikan berita yang diduga tidak Akurat, Objektif serta beritikad buruk dan ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian kepada klien kami. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 1 Huruf (b) dan (c) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;
Bahwa pada berita berjudul Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, Oknum Datok bandung Jaya Kasmin Dipolisikan, Kode Penulis (SM), terbit hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 :
- Bahwa Laporan atau Pengaduan di Kepolisian diatur pada Pasal 108 Ayat 1,2 dan 3 Kutab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan oleh Penyidik barulah ditetapkan siapa Tersangka atau pelaku dari suatu tindak pidana yang dilaporkan tersebut.
Pada Paragraph 3 (tiga) dan 4 (empat) berita yang wartawan saudara tuliskan, tertulis kalimat Diduga selaku Datok Penghulu kampong Bandung Jaya, kasmin telah memalsukan tanda tangan pejabat kampong setempat pada saat rapat paripurna MDSK, yang diselenggarakan pada 22 November 2019. dan Dari Keterangan pelapor, Supian yang tertera pada surat tanda bukti lapor, sejumlah pejabat yang dipalsukan tanda tangannya oleh Kasmin, masing-masing bernama, Sofyan (pelapor), Idris dan Kamaruzzaman;
-2-
Dari berita pada paragraph 3 (tiga) dan 4 (empat) tersebut, terlihat jelas bahwa wartawan saudara telah membuat berita bohong, sebab bulan November 2019 masih sangat jauh sebab saat wartawan saudara membuat berita tersebut pada bulan Februari 2019;
Bahwa Wartawan saudara menyajikan berita yang tidak akurat, tidak menguji informasi dan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah sebab tertulis secara jelas disatu sisi wartawan saudara menyebutkan pelapor adalah SUPIAN dan disisi lain bernama SOFYAN;
Bahwa berita yang wartawan saudara terbitkan juga terkesan bahwa klien kami yang telah memalsukan tanda tangan pejabat kampung setempat, padahal Penyidik yang menerima laporan pengaduan pada saat berita tersebut ditayangkan baru sekedar menerima laporan pengaduan dan belum melakukan penyidikan dan hal ini jelas bahwa wartawan saudara tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah;
Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, jelas disebutkan bahwa "Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut".
Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, jelas bahwa wartawan saudara dalam membuat dan menerbitkan pemberitaan tidak mempedomani Pasal 1 huruf (b) dan pasal 3 huruf (a) dan (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sangatlahlah wajar dan beralasan hukum jika klien kami meminta kesediaan saudara untuk segera menerbitkan hak jawab ini serta mencabut berita tersebut sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Angka 13 (tigabelas) huruf b, d dan f Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab;
Demikian hak jawab ini diajukan, atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Kepala Desa Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed,
K A S M I N
Kuasanya :
Togar Lubis, S.H., M.H.
Tembusan disampaikan kepada :
Yth. Ketua Dewan Pers di Jakarta