ACEH TAMIANG - Proses penurunan barang bukti puluhan
rakit balok hasil tangkapan Polres Aceh Tamiang di Kawasan Ekosistem Louser
(KEL) Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, melalui Sungai Tamiang, terindikasi
banyak kejanggalan, bahkan transparan sehingga telah menimbulkan kecurigaan
publik.
Berdasarkan catatan yang dihimpun LintasAtjeh.com, saat
wartawan bersama Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari
(Lembahtari), Sayed Zainal M.SH, melakukan monitoring ke kilang papan
'Mandiri', Dusun Durian Delapan, Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Jumat
(01/02/2019) malam kemarin, pihak pemilik kilang (N) melarang para wartawan
mendokumentasikan seluruh kegiatan mereka dan mengintervensi wartawan untuk
tidak mempublikasi ke media massa.
Pada malam itu, N terlihat sangat tidak bersahabat
terhadap wartawan. Saat dikonfirmasi tentang jumlah rakit kayu balok yang
bersandar dekat kilang papan milik dirinya, N mengaku tidak hafal, dan
cepat-cepat memberikan penjelasan bahwa puluhan rakit tersebut tidak semua
berstatus kayu tangkapan karena sebagiannya merupakan balok milik kilang papan
Mandiri yang diturunkan berbarengan dengan barang tangkapan.
Karena sikap N yang terlihat tidak bersahabat dan
berani menghalang-halangi tugas wartawan, maka muncul dugaan bahwa N dan A
memiliki niat yang tidak baik dan ditengarai mereka sedang berupaya melakukan
penipuan untuk dapat menggelapkan sebagian barang bukti balok hasil tangkapan
Polres Aceh Timur.
Oleh karenanya, Sabtu (02/02/2019) belasan wartawan
yang bertugas di wilayah Aceh Tamiang kembali mendatangi kilang papan milik N
dan A, di Dusun Durian Delapan, Desa Sekerak Kanan, dengan tujuan untuk
menelusuri lebih lanjut terkait kayu balok hasil tangkapan Polres Aceh Timur
yang sebagiannya diklaim milik kilang papan Mandiri. Ketika sejumlah wartawan
turun ke tepi sungai menerbangkan drone untuk memastikan jumlah rakit balok
yang masih tersisa, pemilik kilang Mandiri (N) bertanya ketus, ' kenapa datang
lagi?' semua kayu tangkapan sudah dibawa semalam. Kayu yang ada di sungai saat
ini bukan kayu tangkapan tapi milik kilang.
Tanpa menghiraukan penjelasan yang disampaikan oleh N,
para wartawan langsung menuju ke tepian sungai dan menerbangkan drone di
sepanjang tepian sungai. Terpantau jelas bahwa jumlah kayu yang ada ditepian
sungai berjumlah 10 rakit lagi. Selain itu, diduga kuat bahwa sejumlah kayu
balok hasil tangkapan Polres Aceh Tamiang tersebut telah dibelah di kilang
papan Mandiri namun anehnya pemilik kilang, N dan A berupaya berkilah dan
mengaku kayu balok yang di sungai dan yang di belah dari semalam adalah milik
kilang namun mereka tidak dapat menunjukkan dokumen.
Saat para wartawan mendesak pemilik kilang papan
Mandiri, N dan A untuk memberikan keterangan pers, mereka terlihat tidak berani
dan saling dorong kemudian akhirnya memaksa seorang pekerja bernama Doli untuk
memberikan keterangan pers.
"Kayu semalam hasil tangkapan Polres Aceh Tamiang
di Simpang Jernih dan dititip disini untuk pengangkutan. Terkait kayu yang
tersisa adalah milik kilang mandiri. Kayu hasil penangkapan yang diturutkan
saya tidak tau dan semalam sudah dibawa semuanya dengan menggunakan 8 truck
jenis colt diesel," demikian ungkap Doli.
Namun Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui
Kanit Tipiter Ipda Rangga saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon
selular, Sabtu (02/02/2019) mengatakan bahwa total kayu yang diangkut ke
Mapolres berjumlah 164 batang dengan menggunakan 7 unit truk.
"Total yang diangkut kalau gak salah saya
berjumlah 164 batang. Kalau berapa jumlah rakit nya saya tidak tahu dan untuk
jumlah keseluruhannya juga tidak tahu, sebab waktu gerak itu malam. Sisa barang
bukti masih ada di Sekerak," katanya.
Saat ditanya terkait adanya barang bukti balok yang
dibelah di kilang Mandiri, Desa Sekerak Kanan, Rangga mengatakan bahwa pemilik
kilang tidak memiliki kayu. Pihak polres Aceh timur hanya menumpang untuk
mengevakuasi barang bukti dari kilang itu.
"Penindakan di pantai Bidari, dan kilang Mandiri
kami gunakan sebagai tempat mengevakuasi saja, untuk menaikkan barang bukti ke
darat" ungkap Rangga.
Menanggapi adanya informasi bahwa jumlah balok kayu
tersebut sebanyak 450 batang dan telah dijadikan 25 rakit, Rangga mengaku tidak
mengetahui. Kemudian, saat ditanya apakah sisa barang bukti sebanyak 12 rakit
yang tersisa akan diangkut kembali ke Mapolres Aceh Timur, Rangga mengatakan
balok kayu itu akan diangkut kembali.
Terkait adanya pengakuan dari pemilik kilang mandiri
bahwa 12 rakit yang tinggal tersebut merupakan milik mereka (Nurul_red), Rangga
menjawab "berarti yang diseberang sana".
"Pokoknya yang kami bawa segitu, mudah-mudahan
tidak hanyut kayunya. Karena truk nya adanya cuma segitu, ya cuma segitu yang
kami bawa. Kalau truk nya banyak ya kita angkut semuanya," sebutnya.
"Saya tidak mengetahui kayu siapa yang dibelah di
kilang Mandiri itu," tutup Rangga.
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH,
menduga bahwa ada pihak-pihak yang sedang berupaya menggelapkan barang bukti
kayu balok hasil penangkapan Polres Aceh Timur di Simpang Jernih.
"Dugaan tersebut dapat kita baca dari indikasi
kebohongan dan intervensi pekerja pers oleh pemilik kilang mandiri. Selain itu,
anehnya lagi seluruh barang bukti tidak diberikan police line. Penjelasan yang
disampaikan oleh pemilik kilang dengan Kanit Tipiter Polres Aceh Timur
terindikasi banyak bedanya. Atas dasar itu, layak kiranya kita mendesak Propam
Polda Aceh untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan ulang,"
tutur Sayed Zainal.[Tim]