ACEH TAMIANG - Oknum anggota Panwascam Karang Baru, Aceh Tamiang, Rina Astami S.Pd, yang baru saja menikah dengan oknum datok berjibun masalah, Kasmin, pada 18 Januari 2019 dan menggelar pesta pada 04 Februari 2019 kemarin, berupaya mengintervensi dan menghalangi tugas pekerja pers atau wartawan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh temannya Rina yang bernama Fajar Hidayah, S.Pd, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (12/02/2019) malam kemarin, Rina yang saat ini telah berstatus isteri muda Kasmin, meminta kepada Fajar untuk sampaikan kepada wartawan bernama Bang Iyong agar jangan ikut-ikutan melakukan pembelaan terhadap wartawan yang ditengarai telah dikriminalisasi oleh suaminya, Kasmin.
Ini dia transkrip percakapan melalui whatsapp antara Rina dengan Fajar, pada Selasa (12/02/2019) kemarin:
Rina, pukul 19.31 WIB
Fjar tlg blg la sm bg iyong, jgn ikut2 an, biar ini urusan km dgn edi n mantan datok tu
Fajar, pukul 19.31 WIB
Maksudnya apa ni?
Rina, pukul 19.35 WIB
Cb liat fb bg iyong
Fajar, pukul 19.35 WIB
Jdi hbungan bilang ke fajar apa rina?
Rina, pukul 19.36 WIB
Kan kwan fjar
Fajar, 19.36 WIB
Bilang aja lagsung ke orgnya rina ,ada kontak nya kan?
Rina, pukul 19:37 WIB
Gk ada
Fajar, pukul 19.37 WIB
Ni no hp nya rina 082363739339
Ketua I DPC PPWI Aceh Tamiang, Adlin Nur SE, Rabu (13/02/2019) menyampaikan kecaman terhadap perilaku isteri muda oknum Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya yang diduga kuat telah berupaya mengintervensi dan menghalangi tugas wartawan yang bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kata Adlin, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan jelas mengamanatkan bahwa barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi ada pidananya, dengan ancaman 2 (dua) tahun penjara atau denda senilai Rp 500 juta.
"DPC PPWI Aceh Tamiang akan melaporkan isteri Kasmin ke Unit Tipiter Polres Aceh Tamiang. Hampir seluruh wartawan yang bertugas di Bumi Muda Sedia akan bersatu dan kompak untuk menjebloskan Kasmin beserta isteri mudanya, Rina, ke penjara, sesuai dengan dugaan kasus mereka masing-masing," demikian ungkap Adlin Nur SE. [SM]