BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Aceh berhasil menangkap 2 (dua) orang yang diduga pemilik narkoba jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti (BB) seberat 13,2 kilogram di Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser didampingi Diresnarkoba Polda Aceh Kombes Muhammad Anwar, kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (06/02/2019).
Kepala BNNP Aceh menjelaskan, penangkapan ini hasil kerjasama yang baik antara BNNP dengan Ditnarkoba Polda Aceh, dibantu BNNK Langsa, sehingga dapat mengungkap peredaran narkoba di Provinsi m Aceh melalui Kabupaten Aceh Tamiang.
"Awalnya personil kami menyergap pelaku pertama bernama Fadli di seputaran Simpang Opak, Aceh Tamiang. Saat diperiksa di dalam kendaraan didapatkan 10 pak paket sabu," ungkapnya.
Kemudian, terangnya lagi, Tim kembali melakukan pengembangan dan ditemukan lagi dua pak paket sabu yang disimpan di dalam rumah tersangka Fadli. Dan menurut pengakuan tersangka, sabu itu akan diserahkan kepada Darwis untuk diedarkan.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, mereka sudah melakukan sebanyak tiga kali, tapi kita tidak bisa percaya juga mereka telah sering melakukannya," demikian penjelasan dari Kepala BNNP Aceh.[Red]