-->

Atas Pemberitaan 'Bersama 4 Cewek Cantik' di AKR, Oknum Datok Berjibun Masalah 'Kasmin' Polisikan 2 Wartawan

13 Februari, 2019, 01.29 WIB Last Updated 2019-02-12T23:32:07Z
ACEH TAMIANG - Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam era demokrasi seperti sekarang ini, fungsi pers atau media massa menjadi hal yang sangat penting. Pers merupakan salah satu wadah ekspresi rakyat, tempat komunikasi dan pengawasan rakyat dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karenanya kemerdekaan pers sangat dibutuhkan untuk menciptakan kebebasan mengeluarkan pendapat.

Intinya, pers atau media massa mempunyai misi untuk ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, memberantas kebatilan. Setiap melaksanaan tugasnya, pers terikat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.l
Didasari oleh semangat penjelasan diatas, maka saat pekerja pers atau wartawan dari media 'Metro Tamiang', Edy Syahputra, mendapatkan informasi bahwa oknum Datok Penghulu Kampung Bandung, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, bernama Kasmin, sedang berada di Hotel AKR, Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dan didampingi oleh 4 (empat) wanita cantik, saat itu Edy mengaku berupaya menyampaikan informasi yang dia terima kepada seniornya M. Rotuah dan sejumlah rekan-rekan wartawan lainny. Kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasmin melalui handphonenya namun tidak diangkat. 

Menurut Edy Syahputra, informasi yang diterima pada Minggu 13 Januari 2019 kemarin, berasal dari narasumber yang sangat dipercaya, yakni dari 3 (tiga) wanita cantik yang mengaku sudah dikencani oleh Kasmin di Hotel AKR saat itu. Tiga wanita cantik yang memberikan informasi kepada dirinya saat itu, masing-masing, beralamat di Desa Kebun Tengah, Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda dan yang satunya lagi beralamat di Kecamatan Seruway (identitas narasumber tidak dipublikasikan)

Edy juga menjelaskan bahwa sebelum informasi tentang dugaan perilaku tidak bermoral oknum Datok Penghulu Kampung Bandung yang selama ini terindikasi sangat banyak bermasalah, dirinya juga sempat menelpon dan memberitahukan Kanit Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang. Edy menambahkan setelah informasi tersebut diberitakan melalui media Metro Tamiang, ada beberapa rekan wartawan lainnya berupaya menelpon Datok Kasmin tapi tidak pernah diangkat.
"Semenjak tayangnya berita yang berjudul, EMPAT WANITA CANTIK MENJADI PENDAMPING OKNUM KEPALA DESA BANDUNG JAYA, DI HOTEL AKR BESITANG KABUPATEN LANGKAT SUMATERA UTARA di media Metro Tamiang, edisi Minggu 13 Januari 2019, kami sangat mengharapkan agar oknum terkait bersedia menyampaikan hak jawab atau koreksi/ralat atas pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh media Metro Tamiang sehingga dapat memenuhi unsur keseimbangan berita," demikian ungkap Edy Syahputra yang turut diamini oleh M. Rotuah kepada puluhan wartawan dari berbagai media massa, Selasa (12/02/2019) siang.

Pada kesempatan itu, Edy Syahputra dan M. Rotuah mengaku sangat terkejut ketika mendapatkan kabar bahwa Kasmin yang tidak pernah menyampaikan hak jawab atau koreksi/ralat atas pemberitaan yang telah ditayangkan oleh media Metro Tamiang, langsung membuat laporan Polisi terhadap mereka dengan jeratan sebagai pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama melalui media elektronik.

Laporan Polisi yang diajukan oleh oknum Datok Penghulu Kampung Bandung, Kasmin kepada dua wartawan media Metro Tamiang, Edy Syahputra dan M. Rotuah dianggap oleh para wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai tindakan egois dan telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 Ayat (13) terkait penyampaian hak jawab dan koreksi/ralat. Sikap egois Kasmin memunculkan aksi spontanitas para wartawan terhadap upaya kriminalisasi wartawan yang dilakukan secara sengaja oleh Kasmin.
Laporan Polisi yang diajukan Kasmin untuk Edy Syahputra dan M. Rotuah telah membangkitkan semangat persatuan para watawan. Terbukti puluhan wartawan dari berbagai media massa berkumpul dan mengikrarkan aksi kepedulian terhadap Edy Syahputra dan M. Rotuah. Setelah berkumpul dan melakukan ikrar bersama puluhan wartawan segera beranjak ke Mapolres Aceh Tamiang untuk melakukan audensi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit Putranto S.IK dan Kanit Tipiter Ipda Muslim Siregar, SH.

Setibanya di Mapolres, perwakilan dari wartawan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.IK, beserta Kanit Tipiter Ipda Muslim Siregar, SH. Saat audensi, para perwakilan dari wartawan melakukan sharring tentang mekanisme penyelesaian atas persengketaan terhadap pemberitaan yang dipublikasikan oleh media massa, yakni dengan menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
Selain itu, para perwakilan wartawan juga menyampaikan tentang 'Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri'. Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter dapat memahami atas 'kejanggalan' terhadap laporan polisi yang diajukan oknum Datok Penghulu Desa Bandung, Kasmin. Dan Kasat Reskrim menjelaskan bahwa surat pemanggilan terhadap Edy Syahputra dan M. Ratuah, Rabu 13 Februari 2019 besok hanya bersifat undangan yang bertujuan untuk meminta klarifikasi atas pengaduan dari Kasmin.

Saat berita ini dikirim ke redaksi LintasAtjeh.com, belum dapat mengkonfirmasi oknum Datok Penghulu Desa Bandung, Kasmin.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini