-->

Tidak Jera 'Edarkan' Narkoba, Oknum PNS RSUD Aceh Tamiang Tertangkap Lagi

30 Januari, 2019, 16.07 WIB Last Updated 2019-01-30T09:07:24Z
LANGSA - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Aceh Tamiang, bernama Sari Yunisa (36), kembali ditangkap dengan sangkaan 'mengedarkan' narkoba jenis ekstasi, Minggu (27/01/2019) kemarin.

Tersangka Sari Yunisa ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Langsa ketika sedang melakukan transaksi di pinggir jalan dalam kawasan Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Rustam Nawawi, Rabu (30/01/2019) mengatakan, oknum PNS RSUD Aceh Tamiang tersebut adalah warga Desa Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Tersangka ditangkap bersama seorang teman laki-lakinya.

Kasat Narkoba menjelaskan, teman laki-laki tersangka bernama Ramadani (29), warga Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Tambahnya lagi, dari dua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 40 butir, dengan berat 12,11 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek Vario berwarna hitam dan 3 (tiga) unit telepon genggam.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari dua tersangka tersebut, barang haram itu dibeli dari Sugendrin, warga Medan, Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 100 butir. Harga perbutir senilai Rp.120 ribu.

"Ekstasi yang dibeli dari Sugendrin sudah berhasil mereka edarkan di wilayah Langsa dan Aceh Tamiang sebanyak 60 butir. Harga perbutir dijual Rp.180 ribu hingga Rp.220 ribu," sebut Kasat Narkoba.

Mendapat pengakuan dari dua tersangka tersebut, lanjut Kasat Narkoba, pada (28/01/2019) kemarin, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke Hotel Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Hasil dari pengembangan kemarin, kami kembali menangkap satu tersangka lainnya, bernama Putriani (20) warga Desa Labuhan Kuede, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, dan mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 27 butir.

Tidak sampai di situ, terang Kasat Narkoba, pada Selasa (29/01/2019), pihaknya kembali melakukan pengembangan ke Medan Polonia, dan berhasi menangkap tersangka Sugendrin (20) warga Desa Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Sumatera Utara.

"Saat menangkap tersangka Sugendrin, para petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 22 butir. Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini keempat tersangka berikut barang bukti, telah kami amankan di sel Mapolres KotaLangsa," pungkas Kasat Reskrim Narkoba AKP Rustam Nawawi.

Dikabarkan bahwa tersangka Sari Yunita, sebelumnya pernah ditangkap oleh Tim gabungan terdiri dari BNNK dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, pada 09 Agustus 2019 kemarin dengan sangkaan 'kasus' yang sama, yakni sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.[ZF/SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini