-->

Satres Narkoba Ringkus 4 Orang tersangka pemilik 89 Butir Exstasi

30 Januari, 2019, 19.58 WIB Last Updated 2019-01-30T12:58:56Z
LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus 4 terduga pemilik 89 butir narkotika jenis ekstasi saat sedang akan melakukan transaksi di pinggir jalan Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (27/01/2019) kemarin. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (30/01/2019) membenarkan adanya penangkapan keempat terduga pemilik narkotika jenis ekstasi tersebut. 

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan akan adanya transaksi narkoba di Gampong Sungai Pauh, KM 5, Kecamatan Langsa Barat," kats Rustam.

Mendapat informasi tersebut, sambung Rustam, Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan mendapati 2 orang yang membawa 40 butir ekstasi. Kedua terduga berinisial RD (29), warga Dusun Bulubetung, Kampung Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda. SY (36), warga Kampung Seruway, Kecamatan Seruway yang berprofesi sebagai PNS di RSUD Aceh Tamiang. 

"Dari penangkapan kedua terduga tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi merek Nike warna merah maron, 1 unit Handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit Handphone merek Oppo warna biru, 1 unit Handphone merek Samsung lipat warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 1789," terangnya. 

Menurut pengakuan terduga, narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari S (20), warga Kota Medan sebanyak 100 butir dengan harga Rp 120.000 per butir dan dijual kembali di wilayah Kota Langsa, Aceh Tamiang seharga 180 ribu sampai dengan 220 ribu rupiah per butir. 

"Kemudian dilakukan pengembangan dan pada Senin, 28 Januari 2019 sekira pukul 02.00 WIB petugas kembali berhasil mengamankan P (20), warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur di Hotel Besitang, Kabupaten Langkat," ujar Rustam. 

"Dari tangan P, petugas menemukan barang bukti 27 butir Pil ekstasi yang dibungkus plastic tembus pandang dan 1 unit Handphone merek Oppo warna hitam," imbuhnya. 

Selanjutnya Satres Narkoba bergerak ke Medan dan pada hari Selasa (29/01/2019) sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan S yang berprofesi sebagai tukang parkir di Jalan Karya Pembangunan, Desa Polonia, Kecamatan Medan Polonia. 

Dari tangan S, petugas mendapatkan barang bukti berupa 22 butir pil ekstasi dan 1 unit Handphone merek Samsung warna silver serta 1 unit Handphone merk Strawberry warna hitam. 

"Guna proses lebih lanjut saat ini keempat terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,"pungkas Kasat Reskrim Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini